Berapa Biaya Iuran Peserta BPJS Kesehatan Saat Kelas 1, 2, dan 3 Dihapus?

Apakah Iuran Peserta BPJS Kesehatan akan Berubah?
Asih Eka Putri selaku Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional mengatakan, belum bisa memastikan perihal iuran peserta BPJS setelah KRIS diberlakukan.
"Mempengaruhi iuran atau tidak, saya belum bisa jawab, karena kita masih simulasi, termasuk untuk ketersediaan kecukupan dananya dan penyesuaian tarif seperti itu," ujar Asih melansir dari CNBC Indonesia, Sabtu (25/11).
Asih menjelaskan bahwa penahapan pelaksanaan KRIS harus dilakukan karena tidak seluruh rumah sakit memenuhi indikator yang ditetapkan oleh pemerintah.
Adapun, pemerintah mempunyai 12 indikator yang wajib untuk dipenuhi oleh RS mengenai fasilitas yang ada di ruang rawat inap rumah sakit. 12 indikator tersebut, seperti pencahayaan, ventilasi dan jumlah pasien di tiap ruangan.
"Tidak semua rumah sakit telah memenuhi indikator itu," tutur Asih.
Oleh karena itu, pemerintah akan menerapkan sistem KRIS secara bertahap dan memberikan waktu untuk rumah sakit bisa menyiapkan ruang rawat inap sesuai dengan indikator dari pemerintah.
"Ada waktu penyesuaian di rumah sakit dan juga dari sisi peserta. Jadi penahapannya itu pertama ketersediaan tempat tidur kemudian di peserta," ujar Asih.
Baca Juga : 8 Penyakit Mata yang Dicover BPJS Kesehatan 2023 |
Asih menjelaskan bahwa penahapan tersebut nantinya akan masuk ke dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Proses penahapan tersebut akan diatur lebih detail di Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) dan peraturan BPJS Kesehatan.
Menurut Asih, ada kemungkinan Perpres tersebut akan terbit pada akhir tahun 2023.
"Sekarang ini kita sedang menunggu terbitnya Perpres," kata Asih.
Di sisi lain, Ali Ghufron Mukti yang merupakan Direktur Utama BPJS Kesehatan, memberikan informasi terbaru mengenai penerapan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Menurut Ali, sampai saat ini BPJS masih menunggu keputusan terbaru dari pemerintah.
"BPJS mengikuti kebijakan. Sampai detik ini kebijakannya itu masih sama dengan sebelumnya. Untuk mereka yang kelas 3 ya kelas 3, kelas 2 masih di kelas 2 dan seterusnya," ujar Ali.
Ali menyatakan bahwa pihaknya pun masih menunggu hasil perkembangan ujicoba yang sedang dijalankan oleh pemerintah di sejumlah rumah sakit.
"Jadi BPJS menunggu karena sekarang sedang ujicoba, menunggu kebijakannya seperti apa," tutur Ali.

Kelas 1,2,3 Dihapus, Cek Iuran BPJS Oktober 2024
Senin, 30 Sep 2024 19:30 WIB
Segini Denda yang Harus Dibayar Jika Telat Sehari Bayar Iuran BPJS 2024
Minggu, 21 Jul 2024 10:00 WIB
BPJS Kesehatan Tidak Dibayar Sebulan, Ini Sanksinya
Minggu, 24 Sep 2023 22:00 WIB
Harus Tahu! 21 Penyakit Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Senin, 26 Sep 2022 17:20 WIBTERKAIT