BPJS Kesehatan Hapus Utang Iuran Peserta Tertentu, Cek Siapa yang Dapat Keringanan

agn | Insertlive
Jumat, 24 Oct 2025 16:30 WIB
BPJS Kesehatan BPJS Kesehatan Hapus Utang Iuran Peserta Tertentu, Cek Siapa yang Dapat Keringanan!/Foto: Annisa Karnesyia/ HaiBunda
Jakarta, Insertlive -

Pemerintah akan melakukan pemutihan atau penghapusan tunggakan bagi peserta iuran BPJS Kesehatan.

Pemerintah telah mempersiapkan anggaran sebesar Rp20 triliun yang berasal dari APBN. Namun, pemutihan ini hanya dilakukan kepada peserta BPJS Kesehatan yang memenuhi syarat.

Salah satunya adalah peserta mandiri yang beralih menjadi peserta kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau mereka yang iurannya ditanggung oleh pemerintah.

ADVERTISEMENT

"Pemutihan itu intinya bagaimana untuk orang yang sudah biasa pindah komponen dulunya mandiri sendiri membayar, lalu nunggak padahal dia sudah pindah ke PBI, tapi masih punya tunggakan. Atau dibayarin Pemda, itu masih punya tunggakan, tunggakan itu dihapus," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti di Kantor Kemenkeu, Jakarta dalam laporan dari detikcom.

Pemutihan ini dilakukan mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). "Dia harus masuk DTSEN, dia harus orang yang memang miskin atau tidak mampu," lanjutnya.

Pemutihan ini dilakukan untuk utang maksimal 24 bulan. Misalnya peserta menunggak sejak tahun 2014 maka BPJS Kesehatan hanya akan menghitung 24 bulan atau 2 tahun.

Dalam laman resmi BPJS Kesehatan, ada beberapa syarat pemutihan iuran peserta BPJS Kesehatan:

1. Peserta Telah Beralih ke PBI atau Ditanggung Pemda


Mereka yang sebelumnya peserta mandiri, lalu berubah status menjadi peserta PBI, dapat mengajukan pemutihan tunggakan iuran. Termasuk juga peserta yang iurannya kini dibayarkan oleh pemerintah daerah.

2. Masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)

Peserta wajib terdaftar dalam DTSEN untuk memastikan tergolong masyarakat miskin atau tidak mampu. Validasi data dilakukan agar bantuan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

3. Pemutihan Berlaku Maksimal 24 Bulan Tunggakan

BPJS Kesehatan hanya menghapus utang iuran maksimal dua tahun. Jika peserta menunggak lebih dari 24 bulan, sisa tunggakan tidak termasuk dalam program pemutihan.

4. Anggaran Disiapkan Pemerintah Melalui APBN

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan dana Rp20 triliun telah dialokasikan dalam APBN 2026. Dana tersebut digunakan untuk menutup tunggakan peserta miskin yang memenuhi syarat pemutihan.

(agn/fik)
Tonton juga video berikut:

ARTIKEL TERKAIT

snap logo
SNAP! adalah kanal video vertikal yang menyajikan konten infotainment singkat, cepat, dan visual. SNAP! menghadirkan cuplikan selebriti, tren viral, hingga highlight interview.
LEBIH LANJUT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER