Perbedaan Uang Pesangon & Kompensasi

Zalsabila Natasya | Insertlive
Senin, 16 Oct 2023 12:30 WIB
Ilustrasi Uang Foto: detikcom
Jakarta, Insertlive -

Sejak UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 disahkan, terdapat aturan baru dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia yang disebut sebagai 'uang kompensasi'.

Istilah tersebut tidak merujuk pada gaji karyawan, tetapi pada hak pekerja yang diberikan oleh pengusaha ketika kontrak kerja tersebut berakhir. Lantas, apa bedanya dengan pesangon?

Perlu diingat bahwa uang kompensasi dan pesangon termasuk ke dalam pasal-pasal perubahan di UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.

ADVERTISEMENT

Aturan mengenai uang kompensasi merupakan pasal yang disisipkan melalui Omnibus Law. Sementara aturan mengenai pesangon merupakan pasal yang diubah.

Apa Itu Uang Kompensasi?

Uang kompensasi merupakan sebuah bentuk pengganti dari hak yang diberikan untuk karyawan yang berstatus PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu pada saat kontrak kerjanya selesai atau berakhir.

Uang kompensasi ini akan diberikan kepada pekerja yang sudah menyelesaikan masa kerja paling sedikit 1 bulan secara terus menerus dan pemberiannya dilakukan saat PKWT selesai.

Jika PKWT diperpanjang, uang kompensasi diberikan saat berakhirnya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan.

Aturan mengenai uang kompensasi ini tercantum di dalam Pasal 61A yang disisipkan antara Pasal 61 dan 62 UU Ketenagakerjaan, sebagai berikut:


  1. Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu berakhir seperti yang dimaksud di dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b dan huruf c, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja atau buruh.
  2. Uang kompensasi seperti yang dijelaskan pada ayat (1) diberikan kepada pekerja atau buruh sesuai dengan masa kerja kerja di perusahaan yang berkaitan.
  3. Ketentuan lebih lanjut soal uang kompensasi tercantum dalam Peraturan Pemerintah.

Peraturan Pemerintah cipta kerja kemudian mengatur besaran uang kompensasi PKWT di Pasal 16 ayat (1) seperti berikut ini:

Besaran uang kompensasi diberikan berdasarkan ketentuan sebagai berikut:

  1. Diberikan sebesar 1 bulan upah, PKWT selama 12 bulan secara terus menerus.
  2. PKWT selama 1 bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, dihitung secara proporsional berdasarkan perhitungan masa kerja/12 x 1 bulan upah.
  3. PKWT selama lebih dari 12 bulan, dihitung secara proporsional berdasarkan perhitungan masa kerja/12 x 1 bulan upah.

Dengan begitu, apabila jangka waktu PKWT maksimal adalah 5 tahun atau setara dengan 60 bulan, besaran uang kompensasi maksimla adalah 5 bulan upah (60 bulan/12 x 1 bulan upah). Sementara, Pasal 17 mengatur ketentuan uang kompensasi apabila berakhirnya hubungan kerja sebelum masa kontrak selesai.

Dalam hal salah satu pihak mengakhiri kontrak kerja sebelum jangka waktu yang sudah ditentukan dalam PKWT berakhir, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi seperti tercantum dalam Pasal 15 ayat (1) yang besarannya dihitung sesuai dengan jangka waktu yang sudah ditentukan oleh pekerja atau buruh.

Apa Itu Pesangon?

Pesangon merupakan sesuatu yang berbeda dari uang kompensasi, pesangon akan diberikan oleh pengusaha kepada karyawan PKWTT atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu saat pengakhiran hubungan kerja dengan sejumlah alasan kecuali pengunduran diri.

Karyawan yang mengundurkan diri atas kemauannya akan diberikan uang pisah dan penggantian hak, bukan pesangon.

Aturan mengenai pesangon tercantum dalam UU Cipta Kerja Pasal 156, seperti berikut:

  1. Saat terjadinya pengakhiran hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang sebaiknya diterima.

  2. Uang pesangon seperti yang dimaksud dalam ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
  • kurang dari 1 tahun= 1 bulan upah
  • 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun= 2 bulan upah
  • 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun= 3 bulan upah
  • 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun= 4 bulan upah
  • 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun= 5 bulan upah
  • 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun= 6 bulan upah
  • 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun= 7 bulan upah
  • 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun= 8 bulan upah
  • 8 tahun atau lebih= 9 bulan upah

Dengan demikian, pesangon maksimal yang dapat diterima oleh karyawan adalah 18 bulan upah (2 kali ketentuan 9 bulan upah) untuk masa kerja 8 tahun atau lebih.

Perbedaan Uang Kompensasi dan Pesangon

Uang Kompensasi:

  • Diberikan kepada karyawan kontrak atau PKWT
  • Diberikan ketika kontrak selesai
  • Hanya diberikan 1 kali ketentuan
  • Besaran maksimal 5 bulan upah (jangka waktu maksimal PKWT 5 tahun)
  • Karyawan yang mengakhiri kontrak sebelum PKWT selesai, tetap mendapat uang kompensasi

Pesangon:

  • Diberikan kepada karyawan tetap (PKWTT)
  • Diberikan saat pemutusan hubungan kerja dengan sejumlah alasan, kecuali karyawan resign
  • Diberikan 0,5 sampai 2 kali ketentuan
  • Besaran maksimal 18 bulan upah (9 bulan upah, 2 kali ketentuan)
  • Karyawan yang resign tidak mendapat pesangon

Uang Kompensasi Diberikan Kapan?

Sebelum ditetapkannya UU Cipta Kerja, karyawan kontrak atau PKWT hanya dapat menerima gaji terakhir mereka. Namun, dengan adanya aturan ini, karyawan PKWT berhak menerima uang kompensasi setelah masa kontrak selesai.

Uang kompensasi akan diberikan ketika jangka waktu PKWT selesai. Apabila kontrak diperpanjang atau karyawan PKWT berubah menjadi karyawan tetap, uang kompensasi akan dibayarkan sebelum perpanjangan kontrak. Setelah jangka waktu perpanjangan PKWT selesai, pengusaha wajib membayarkan uang kompensasi atas perpanjangan kontrak tersebut.

(Zalsabila Natasya/and)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER