Kenali Perbedaan PKWT dan PKWTT Sebelum Terima Pekerjaan Baru

Singkatnya PKWT dan PKWTT adalah dua jenis perjanjian kerja yang berlaku di Indonesia. Adapun kepanjangan dari PKWT itu sendiri adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau yang dikenal dengan pegawai kontrak, sedangkan PKWTT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu atau dikenal juga dengan pegawai tetap.
Perjanjian kerja ini sangat krusial karena menyangkut status kepegawaian para pekerja dan kredibilitas dari perusahaan itu sendiri. Oleh karena itu, kedua perjanjian tersebut memiliki landasan hukum yang diakui negara. Namun sering kali pada praktiknya, banyak perusahaan dan pekerja belum memahami PKWT dan PKWTT ini. Sehingga banyak perusahaan yang mempekerjakan pegawai tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Nah, agar tidak merugikan baik pegawai maupun perusahaan di masa yang akan datang, maka perlulah memahami PKWT dan PKWTT itu sendiri. Berikut penjelasan mengenai kedua perjanjian tersebut.
Apa Itu Perjanjian Kerja?
Menurut Pasal 1 Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), perjanjian kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
Dengan menyepakati perjanjian kerja, seorang pegawai memiliki suatu ikatan hukum serta kewajiban yang harus dipenuhi pada perusahaan tempatnya bekerja.
Sebaliknya, perusahaan pun juga memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak pegawai seperti memberikan upah, mendaftarkan pegawai dalam program jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, serta hak atas cuti bagi pegawai.
Pemerintah telah menetapkan aturan-aturan perjanjian kerja yang bertujuan untuk memberikan kepada kedua belah pihak. Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi dapat terjaga, dan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai.
Berdasarkan Pasal 56 UU Ketenagakerjaan, terdapat dua jenis perjanjian kerja yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Perbedaan utama antara PKWT dan PKWTT didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu.
Pengertian PKWT Dalam Dunia Kerja
PKWT merupakan sebuah kontrak yang dilakukan antar karyawan dengan perusahaan untuk menjalin hubungan kerja dalam waktu yang telah ditentukan. Dalam PKWT, tetap terdapat ketentuan umum yang mengatur tentang hubungan kerja antar perusahaan dengan pegawai seperti hak dan kewajiban masing-masing pihak, beserta jabatan, upah, dan hal ketentuan lainnya.
Sedangkan, yang membedakannya adalah batasan waktu hubungan kerja, karena pegawai tidak dipekerjakan secara permanen melainkan hanya untuk jangka waktu tertentu. Hal tersebut berdasarkan pada Pasal 59 UU Ketenagakerjaan, PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, seperti:
- Pekerjaan yang hanya selesai dalam sekali waktu, maksimal waktu penyelesaiannya tiga tahun;
- Pekerjaan yang hanya akan ada secara musiman; atau
- Pekerjaan yang berkaitan dengan suatu produk dan kegiatan baru atau adanya produk tambahan namun masih dalam proses percobaan.
UU Ketenagakerjaan secara tegas melarang dibuatnya PKWT untuk pekerjaan yang sifatnya tetap melalui Pasal 59. Jadi, jika perusahaan ingin mempekerjakan seorang pegawai sebagai staff admin, maka pihak perusahaan tidak dapat mempekerjakan pegawai tersebut berdasarkan PKWT karena posisi tersebut merupakan pekerjaan yang secara terus-menerus dibutuhkan.
Selain itu, PKWT yang didasarkan pada jangka waktu tertentu memiliki waktu maksimal dua tahun dan hanya boleh diperpanjang sebanyak satu kali untuk jangka waktu satu tahun.
![]() |
Pengertian PKWTT Dalam Dunia Kerja
Adapun pengertian dari PKWTT dalam dunia kerja, yaitu sebagai berikut:
PKWTT merupakan kontrak kerja atau perjanjian yang dibuat dengan jangka waktu yang tidak ditentukan sehingga pegawai dipekerjakan secara permanen atau disebut juga pegawai tetap. Berbeda dengan PKWT yang harus dibuat secara tertulis dan dicatat pada dinas ketenagakerjaan, PKWTT harus dibuat dalam bentuk tertulis maupun secara lisan, dan tidak wajib dicatatkan pada dinas ketenagakerjaan.
Jika perusahaan memilih untuk membuat PKWTT dalam bentuk lisan, perusahaan wajib membuat sebuah surat pengangkatan kerja pada pegawai yang berisi beberapa hal seperti:
- Nama serta alamat pegawai
- Tanggal kapan karyawan akan bekerja
- Jenis pekerjaan yang akan dilakukan pegawai
- Besar upah yang akan diterima pegawai
Meskipun PKWTT dapat dibuat secara lisan, sebaiknya tetap dituangkan dalam bentuk tertulis karena selain dapat diatur secara rinci mengenai aturan tambahan yang diberlakukan bagi pegawai, PKWTT yang dibuat secara tertulis dapat dijadikan sebagai bukti apabila di kemudian hari terjadi konflik antara pegawai dan perusahaan.
Perbedaan PKWT dan PKWTT
Secara singkat, kamu bisa memahami perbedaan PKWT dan PKWTT di bawah ini:
PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)
- PKWT ini adalah jenis kontrak yang memiliki batas waktu sesuai perjanjian.
- Perusahaan tidak bisa melakukan masa percobaan
- Jenis pekerjaan yang sifatnya hanya sementara dan satu kali selesai dan hanya bisa diterapkan paling lama 3 tahun. Jika pegawai diberhentikan atau masa kontraknya telah habis, ia tidak akan diberikan pesangon. Namun, apabila perusahaan memutuskan kerja sebelum masa akhir kerja pegawai, maka perusahaan wajib membayar kompensasi yang mana hal tesebut mengacu pada UU Cipta Kerja.
- Harus memiliki perjanjian secara tertulis.
PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu)
- Pekerjaan yang tidak memiliki batasan waktu
- Perusahaan bisa melakukan masa percobaan atau probation terhadap pegawai
- Tidak ada batasan waktu kontrak kerja
- Jika pegawai diberhentikan atau dikenai PHK, perusahaan harus membayar uang pesangon kepada pegawai yang bersangkutan.
- Perjanjian kerja bisa dibuat secara tertulis maupun lisan.
Nah, itulah perbedaan dari PKWT dan PKWTT, dan jangan sampai keliru.
Cara Membuat PKWT dan PKWTT Sesuai UU Ketenagakerjaan
Surat perjanjian kerja yang mengatur hubungan kerja antara perusahaan dan pegawai tidak dapat diabaikan, mengingat ketentuan mengenai hubungan kerja diatur secara detail dalam peraturan perundang-undangan.
Telah diatur Pasal 54 UU Ketenagakerjaan, perjanjian kerja, baik PKWT maupun PKWTT setidaknya harus memuat beberapa hal seperti di bawah ini:
- Nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha
- Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja
- Jabatan atau jenis pekerjaan
- Tempat pekerjaan
- Besarnya upah dan cara pembayarannya
- Syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja
- Mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja
- Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat
- Tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.
Selain dari yang disebutkan di atas, dapat pula ditambahkan beberapa aturan lainnya seperti informasi perusahaan yang wajib dijaga oleh pegawai, hingga ketentuan mengenai larangan bagi pegawai yang mengundurkan diri dan di PHK untuk bekerja di perusahaan kompetitor.
Demikian penjelasan mengenai perbedaan PKWT dan PKWTT, jadi jangan terburu-buru untuk menerima pekerjaan baru.

Bacaan Surat Al Kafirun Latin dan Artinya Lengkap dengan Keutamaan Membacanya
Selasa, 05 Sep 2023 22:45 WIB
Bacaan Doa Nurbuat dalam Arab, Latin Lengkap dengan Manfaatnnya
Kamis, 13 Jul 2023 22:30 WIB
Fakta Hutan Batu Berbentuk Jarum hingga Warna Dominan di Alam Semesta
Jumat, 24 Jun 2022 10:13 WIB
Gaun Anggun Gaya Victoria yang Mematikan 3000 Wanita
Selasa, 24 May 2022 09:59 WIBTERKAIT