Cara Hitung Pesangon bagi Karyawan yang Kena PHK

Cara hitung pesangon merupakan salah satu informasi penting yang harus diketahui oleh para pekerja. Dengan mengetahui cara hitung pesangon, para pekerja atau pegawai bisa berjaga-jaga jika mendadak diberhentikan dari perusahaan tempat bekerja karena suatu alasan.
Maraknya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh pihak perusahaan membuat para pekerja harus melek akan informasi mengenai cara hitung pesangon PHK. Dengan mengetahui cara hitung pesangon, diharapkan para pegawai yang kena PHK tidak merasa dirugikan oleh pihak perusahaan.
Baca Juga : 15 Aplikasi Bikin CV yang Disukai HRD |
Yuk, simak penjelasan selengkapnya berikut ini tentang cara menghitung pesangon bagi karyawan yang kena PHK!
Pengertian PHK dan Uang Pesangon PHK
Sebelum kita masuk ke penjelasan tentang cara hitung pesangon, baiknya kita kenali dulu apa yang dimaksud dengan PHK. PHK umumnya terjadi akibat beberapa kondisi.
PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha. Pengertian PHK tersebut telah disebutkan pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Kemudian, jenis dari PHK terbagi menjadi dua, yaitu PHK sukarela dan PHK tidak sukarela. PHK sukarela terjadi tanpa paksaan dan tekanan yang dilakukan oleh pegawai, misalnya mengajukan resign atas kemauan sendiri, masa kontrak telah habis, tidak lulus probation, telah memasuki usia pensiun, atau meninggal dunia.
Lalu, PHK tidak sukarela merupakan PHK yang dilakukan karena ada sebab akibat yang terjadi di perusahaan dengan sifat memaksa. Ada sebuah kondisi di mana pegawai terpaksa harus mengakhiri hubungan kerja karena sebuah paksaan. Hal ini tercantum dalam Pasal 81 Angka 42 UU Cipta Kerja. Contoh dari PHK tidak sukarela misalnya adalah ketika perusahaan melakukan PHK massal pada tiap bagian di perusahaan karena adanya kondisi dimana perusahaan harus mengurangi budget pengeluaran.
![]() |
Nah, agar kita lebih mudah untuk mencerna informasi tentang cara hitung pesangon, sebaiknya kita harus paham terlebih dulu tentang apa yang dimaksud dengan pesangon itu sendiri. Pesangon adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan perusahaan kepada karyawan atau pegawai karena adanya pengakhiran masa kerja, kontrak, atau adanya pemutusan hubungan kerja.
Uang pesangon berbeda dengan uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Penjelasan mengenai uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak akan dijelaskan pada rangkuman selanjutnya setelah penjelasan tentang cara hitung pesangon di bawah ini.
Cara Menghitung Uang Pesangon PHK Karyawan Tetap
Mengetahui cara hitung pesangon dapat membuat kita terhindar dari kerugian setelah terkena PHK. Pesangon akan diberikan kepada karyawan tetap atau karyawan yang terdaftar dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Cara hitung pesangon karyawan tetap telah diatur dalam PP pasal 40 ayat 2, di mana rumus pesangon PHK seorang karyawan tetap adalah sebagai berikut:
masa kerja = upah per bulan
Jika dijabarkan maka cara hitung pesangon karyawan tetap akan menjadi sebagai berikut:
- Masa kerja kurang dari 1 tahun = 1 bulan upah
- Masa kerja lebih dari 1 tahun tetapi kurang dari 2 tahun = 2 bulan upah
- Masa kerja lebih dari 2 tahun tetapi kurang dari 3 tahun = 3 bulan upah
- Masa kerja lebih dari 3 tahun tetapi kurang dari 4 tahun = 4 bulan upah
- Masa kerja lebih dari 4 tahun tetapi kurang dari 5 tahun = 5 bulan upah
- Masa kerja lebih dari 5 tahun tetapi kurang dari 6 tahun = 6 bulan upah
Perhitungan Uang Pesangon PHK
PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 41 dan 42 ayat 1 telah mengatur cara hitung pesangon secara spesifik. PHK yang terjadi akibat adanya suatu pemisahan atau pengambilalihan perusahaan harus memberikan pesangon sebesar 1 kali dengan jumlah pesangon sesuai yang ditetapkan perusahaan.
Penjelasan lebih lengkap tentang contoh cara hitung pesangon yang lengkap dengan contoh kasus akan InsertLive jelaskan pada penjelasan berikutnya.
Perhitungan Uang Penghargaan Masa Kerja
Pada penjelasan sebelumnya telah disampaikan bahwa cara hitung pesangon berbeda dengan uang penghargaan masa kerja. Apa yang dimaksud dengan uang penghargaan masa kerja dan bagaimana cara hitungnya?
Uang penghargaan masa kerja (UPMK) adalah uang yang diberikan kepada karyawan sebagai bentuk penghargaan atas loyalitas karyawan selama bekerja di perusahaan. Pengaturan UMPK terdapat dalam 81 Angka 44 UU Cipta Kerja.
Berikut adalah cara hitung UMPK:
- Karyawan tetap yang memiliki 3 tahun masa kerja, tetapi kurang dari 6 tahun = 2 bulan upah kerja
- Karyawan tetap yang memiliki 6 tahun masa kerja, tetapi kurang dari 9 tahun = 3 bulan upah kerja
- Karyawan tetap yang memiliki 9 tahun masa kerja, tetapi kurang dari 12 tahun = 4 bulan upah kerja
- Karyawan tetap yang memiliki 12 tahun masa kerja, tetapi kurang dari 15 tahun = 5 bulan upah kerja
- Karyawan tetap yang memiliki 15 tahun masa kerja, tetapi kurang dari 18 tahun = 6 bulan upah kerja
![]() |
Perhitungan Uang Penggantian Hak
Perhitungan uang penggantian hak karyawan juga berbeda dengan cara hitung pesangon. Uang penggantian hak adalah uang yang dapat diterima karyawan yang terkena PHK apabila selama masa kerja ada hak yang belum diterima karyawan.
Macam-macam hak yang termasuk ke dalam perhitungan uang penggantian hak yang diatur dalam Pasal 81 Angka 44 UU Cipta Kerja adalah sebagai berikut:
- Cuti tahunan yang belum pernah diambil dan belum gugur masanya
- Biaya atau ongkos pulang pekerja/buruh dan keluarga ke tempat bekerja
- Beberapa hal lain tergantung pada ketetapan yang tertera dalam perjanjian kerja dan peraturan perusahaan.
Contoh Cara Menghitung Pesangon PHK
Berikut adalah contoh cara hitung pesangon PHK dengan mengambil kasus dari seseorang yang baru saja kena PHK, sebut saja Anton.
Anton mendapatkan upah bulanan sebesar Rp6.000.000 dengan komponen gaji pokok sebesar Rp5.000.000 dan uang makan Rp1.000.000 sebagai tunjangan tetap. Setelah bekerja di perusahaannya selama 5 tahun 3 bulan, Anton terkena PHK karena kondisi perusahaan.
Maka Anton memiliki hak pesangon sebesar 1 kali ketentuan pesangon PHK sebagai berikut:
Uang Pesangon = Rp6.000.000 x 6 (masuk ke dalam kategori sudah lebih dari 5 tahun bekerja, tetapi kurang dari 6 tahun) x 1 = Rp36.000.000
Uang Penghargaan Masa Kerja = Rp6.000.000 x 2 (memiliki 3 tahun masa kerja, tetapi kurang dari 6 tahun = 2 bulan upah kerja) x 1 = Rp12.000.000
Setelah menerapkan cara hitung pesangon di atas, maka Anton akan menerima uang pesangon PHK sebesar Rp36.000.000 dan uang penghargaan masa kerja sebesar Rp12.000.000.
Total uang yang dapat diterima Anton setelah terjadinya PHK adalah Rp48.000.000.
Demikian penjelasan lengkap mengenai cara hitung pesangon menurut undang-undang. Selain cara hitung pesangon, para karyawan juga harus memperhatikan uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sebelum mengajukan resign atau saat menerima keputusan PHK.
Semoga tulisan tentang cara hitung pesangon rangkuman InsertLive ini dapat membantu para karyawan, ya.
(Nabila Sahma/and)
Daftar 10 Pekerjaan Paling Banyak Kena PHK Menurut BPS
Selasa, 08 Jul 2025 10:00 WIB
10 Jurusan yang Lulusannya Banyak Diincar Perusahaan dengan Gaji Selangit
Sabtu, 16 Dec 2023 20:30 WIB
Cara Menghitung THR bagi Pegawai, Kontrak, Tetap, dan Baru
Rabu, 05 Apr 2023 10:00 WIB
Cara Lengkap Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Jika Kamu Di-PHK Perusahaan
Senin, 13 Feb 2023 18:45 WIBTERKAIT