Cara Menghitung THR bagi Pegawai, Kontrak, Tetap, dan Baru

InsertLive | Insertlive
Rabu, 05 Apr 2023 10:00 WIB
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya atau THR Foto: Getty Images/iStockphoto/Fendi Riandika
Jakarta, Insertlive -

Menjelang Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah, banyak orang yang bekerja sudah mulai memikirkan cara menghitung THR (Tunjangan Hari Raya).

Bagaimana cara menghitung THR bagi pegawai tetap, kontrak, dan baru?

Simak ulasannya di bawah ini.

ADVERTISEMENT

Pengertian THR

Tunjangan Hari Raya atau yang disingkat THR adalah hak pendapatan pegawai yang wajib dibayarkan oleh setiap perusahaan atau pengusaha menjelang Hari Raya Keagamaan berupa uang.

Hari Raya Keagamaan ini dimaksudkan adalah Hari Raya Idulfitri bagi setiap pegawai yang beragama Islam dan Hari Raya Natal bagi pegawai beragama Kristen Katolik serta Protestan.

Sementara untuk pegawai beragama Hindu akan ada Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Waisak untuk pegawai beragama Buddha.

Pemberian THR bagi para pegawai bersifat wajib; sesuatu yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan.

Peraturan THR 2023

Peraturan THR 2023 tertuang dalam Permenaker No.6/2016 Pasal 2.


Dalam isi peraturan tersebut tertulis pengusaha atau perusahaan wajib memberi THR Keagamaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan atau lebih secara terus-menerus.

Peraturan ini tidak akan membedakan status pegawai yang telah menjadi tetap, kontrak, maupun baru.

Setiap perusahaan harus tetap membayarkan THR pada setiap pegawai.

Pada dasarnya, aturan mengenai besaran THR pegawai juga tertuang dalam pasal 3 ayat 1 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan (Permenaker 6/2016) ditetapkan.

Ada dua ketentuan soal besaran THR sebagai berikut:

Pekerja yang sudah memiliki masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus atau lebih, berhak diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.

Pekerja yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan akan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan prorata: (masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah).

Cara Menghitung THR Pegawai Kontrak

Cara menghitung THR pegawai kontrak adalah sebagai berikut:

1. Rumus dalam perhitungan THR bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan adalah perhitungan masa kerja/12 x upah 1 bulan (gaji pokok + tunjangan tetap).

2. Tunjangan transportasi dan makan dikategorikan sebagai tunjangan tidak tetap karena hanya dibagikan sesuai dengan kehadiran si pekerja.

3. Tunjangan transportasi dan makan tidak dihitung dalam proses penghitungan THR.

Cara Menghitung THR Pegawai Tetap

Cara menghitung THR bagi pegawai tetap adalah sebagai berikut:

1. Rumus dalam perhitungan THR bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan adalah 1 x upah/bulan. Upah yang dimaksud adalah jumlah gaji pokok ditambah tunjangan tetap.

2. Tunjangan transportasi dan makan merupakan tunjangan tidak tetap sehingga tidak masuk dalam perhitungan.

Cara Menghitung THR Pegawai Baru

Cara menghitung THR pegawai baru adalah sebagai berikut:

1. Rumus dalam perhitungan THR bagi pekerja baru dan kurang dari 12 bulan adalah perhitungan masa kerja/12 x upah 1 bulan (gaji pokok + tunjangan tetap).

2. Tunjangan transportasi dan makan dikategorikan sebagai tunjangan tidak tetap karena hanya dibagikan sesuai dengan kehadiran si pekerja.

3. Tunjangan transportasi dan makan tidak dihitung dalam proses penghitungan THR.

(dis/and)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER