Sanksi yang Berlaku Jika Nunggak Bayar BPJS Kesehatan

Risdawati | Insertlive
Jumat, 15 Sep 2023 20:30 WIB
BPJS Kesehatan Foto: Annisa Karnesyia/ HaiBunda
Jakarta, Insertlive -

Mendapatkan kenikmatan berupa kesehatan tentu harus dijaga dengan baik, jangan sampai lalai dan membuat diri Anda sakit tak tertahankan. Memang sebagai manusia kita tidak bisa menghindari jika musibah menimpa kita atau keluarga, oleh karenanya, ada baiknya di saat Anda dan keluarga sehat Anda tetap rajin membayar iuran BPJS Kesehatan.

Manfaat dari BPJS Kesehatan tentunya banyak dan beragam. Dengan rajin membayar iuran BPJS Kesehatan Anda tidak perlu khawatir jika Anda atau keluarga terkena musibah sakit. Hal tersebut merupakan langkah yang pertama yang tepat sebagai antisipasi jika sesuatu terjadi pada diri sendiri maupun keluarga.

Oleh karena itu, Anda tidak boleh mengabaikan waktu pembayaran BPJS Kesehatan, terlebih jika sampai menunggak BPJS Kesehatan. Jika Anda menunggak BPJS Kesehatan, Anda akan dikenakan sanksi.

ADVERTISEMENT

Selain itu, ketika Anda mencoba menggunakan kartu BPJS Kesehatan kemungkinan kartu tersebut akan ditolak. Itu semua disebabkan karena adanya penunggakan BPJS Kesehatan.

Lalu sanksi apa saja yang akan didapatkan, jika lalai membayar iuran BPJS Kesehatan? Informasi berikut akan menjelaskan mengenai sanksi yang berlaku jika nunggak BPJS Kesehatan.

Apa yang Terjadi Jika Terlambat Bayar BPJS Kesehatan?

Setidaknya ada dua kerugian utama yang akan Anda dapatkan seandainya menunggak pembayaran BPJS kesehatan, berikut kerugian yang akan terjadi:

1. Kepesertaan diberhentikan sementara. Artinya, Anda tidak bisa mendapatkan layanan BPJS Kesehatan selama Anda belum membayar tunggakan iuran. Status keanggotaan akan diperbaharui setelah pembayaran dilakukan.

2. Denda. Anda akan dikenakan denda jika kamu dirawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak reaktivasi status kepesertaanmu.


Adapun, Besaran denda yang dikenakan adalah lima persen dari perkiraan biaya perawatan sesuai dengan hasil diagnosis dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak. Ketentuan denda ini adalah jumlah bulan tertunggak maksimal 12 bulan dan jumlahnya paling tinggi Rp30 juta. Hal ini tertuang dalam Pasal 42 Ayat (6) Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Sebenarnya peserta yang menunggak atau terlambat melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan tidak dibebankan denda sama sekali. Namun, menurut Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, kepesertaan penunggak iuran akan diberhentikan atau dibekukan sementara sejak tanggal 1 pada bulan berikutnya. Sebagaimana informasi yang telah dipaparkan sebelumnya.

Berapa Denda BPJS Jika Menunggak

Berdasarkan peraturan denda BPJS, mulai 1 Juli 2016, denda keterlambatan pembayaran iuran ditiadakan. Namun, kartu atau jaminan Anda dihentikan sementara kalau 1 bulan sejak tanggal 10 terlambat membayar iuran. Hal ini, berlaku juga untuk peserta BPJS Mandiri maupun peserta yang pembayarannya ditanggung oleh pemberi kerja.

Lebih lanjut, Anda juga akan didenda jika harus dirawat inap dalam 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali. Dendanya 2,5%—5% dari biaya pelayanan kesehatan untuk setiap bulan tertunggak, dengan ketentuan jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan dan besaran denda paling tinggi Rp30 juta.

Sanksi yang Berlaku Jika Nunggak BPJS Kesehatan

Apa sanksi yang berlaku jika nunggak BPJS Kesehatan? Simak informasinya sampai selesai.

1. Teguran tertulis

Sanksi teguran tertulis akan diberikan paling banyak 2 kali, masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 hari kerja.

2. Denda

Seperti sebelumnya jika denda tersebut akan dibebankan jika peserta harus dirawat inap dalam 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali. Selain itu kartu BPJS Kesehatan akan dihentikan sementara. Dendanya 2,5% dari biaya pelayanan kesehatan untuk setiap bulan tertunggak, dengan ketentuan jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan dan besaran denda paling tinggi Rp30 juta.

3. Tidak mendapat pelayanan publik

Tidak akan ada yang mau dapat sanksi ini. Jika pemberi kerja atau peserta menunggak, pelayanan publik seperti pembuatan paspor atau SIM akan distop. Sanksi ini akan dilakukan oleh unit pelayanan publik Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Adapun pelayanan publik yang dihentikan untuk penunggak iuran, yaitu:

Buat Pemberi Kerja:

1. Perizinan terkait usaha
2. Izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek
3. Izin mempekerjakan tenaga kerja asing
4. Izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh
5. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Untuk semua orang, kecuali pemberi kerja, pekerja, dan PBI:

1. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
2. Surat Izin Mengemudi (SIM)
3. Sertifikat tanah
4. Pembuatan paspor
5. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

Itulah sanksi yang berlaku jika peserta nunggak BPJS Kesehatan, maka dari itu hindari penunggakan BPJS Kesehatan agar Anda dapat terhindar dari sanksi-sanksi. Demikian semoga bermanfaat.

(Risdawati/and)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER