Tanggapan UAS Soal Hukum Gabung Niat Qadha Puasa Ramadan dengan Senin-Kamis

Risdawati | Insertlive
Minggu, 23 Jul 2023 22:00 WIB
Daniel Mananta dan Ustaz Abdul Somad Foto: instagram.com/vjdaniel
Jakarta, Insertlive -

Puasa merupakan salah satu ibadah yang sudah biasa dilakukan oleh umat Islam, juga sudah banyak dikenal oleh umat Non Muslim. Dalam mengerjakan rukun Islam yang keempat ini ada dua hukum, yakni wajib dan sunnah.

Puasa wajib harus dilakukan oleh seluruh umat Islam dengan syarat yang telah ditentukan seperti puasa Ramadhan. Dan wajib meng-qadha atau mengganti bila terdapat halangan seperti sakit, dan lainnya. Sementara puasa sunnah boleh dilaksanakan dan tidak juga tidak masalah, contohnya puasa Senin dan Kamis.

Namun, apakah boleh menggabungkan niat antara puasa qadha Ramadhan dengan Senin dan Kamis? Di mana puasa qadha Ramadhan hukumnya wajib sementara puasa Senin dan Kamis itu sunnah.

ADVERTISEMENT

Ustaz Abdul Somad pun menanggapi pertanyaan soal menggabungkan niat puasa qadha Ramadhan dengan Senin dan Kamis.

Saat itu ada seorang jamaah yang bertanya kepada beliau tentang bolehkah menggabungkan niat puasa qadha Ramadhan dengan puasa Senin Kamis. Pertanyaan dari jamaah tersebut pun dijawab dengan lugas oleh UAS.

"Cukup satu niat saja, pada hari Kamis dengan berniat qadha saja. Maka, secara otomatis akan mendapatkan pahalanya tiga. Puasa qadha lunas satu hari, dapat puasa syawal, dan dapat puasa Kamis." ujar Ustaz Abdul Somad dikutip dari YouTube Kun Ma Alloh.

Hal tersebut berdasarkan pada Imam Zakaria Al-Anshori, dari kalangan Mazhab Syafi'i. Kemudian dikutip oleh Syech Atiah Syahor dalam kitab Fatawa Al-Azhar dan diterjemahkan oleh Ustadz Abdul Somad (UAS) dalam buku 30 Fatwa Seputar Ramadan.

Kesimpulan dari tanggapan UAS mengenai hukum menggabungkan niat puasa qadha ramadan dan Senin Kamis, maka hanya cukup membaca niat puasa qadhanya saja (puasa yang wajib). Sehingga pahala puasa sunnah lainnya akan didapatkan.


Secara tegasnya menggabungkan niat puasa wajib dan sunnah itu tidak dibolehkan dalam arti mengucapkan dua niat. Akan tetapi, masih bisa dikerjakan dengan meniatkan puasa wajibnya saja (qadha), bahkan pahalanya jauh lebih banyak.

Berikut Insertlive sajikan niat puasa Qadha Ramadhan dan Senin-Kamis:

Bacaan Niat Puasa Qadha Ramadan

Nawaitu shauma shadin 'an qadh'l fardhi syahri ramadhana lillahi ta'ala

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى

Artinya: "Aku berniat untuk meng-qadha puasa bulan Ramadan esok hari karena Allah SWT."

Dalam Surat Al-Baqarah ayat 184, Allah SWT hanya menekankan qadha puasa Ramadhan hukumnya wajib dilakukan sebanyak dari jumlah hari yang sudah ditinggalkan.

"(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al-Baqarah: 184).

Bacaan Niat Puasa Senin Kamis

Nawaitu shauma yaumil itsnaini sunnata lillaahi ta'ala.

نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمَ اْلاِثْنَيْنِ سُنَّةً ِللهِ تَعَالَى

Artinya: "Aku berniat puasa sunnah hari Senin karena Allah ta'ala."

Bacaan niat Puasa Kamis

Nawaitu shauma yaumil khamiisi sunnata lillaahi ta'ala

نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمَ الْخَمِيْسِ سُنَّةً ِللهِ تَعَالَى

Artinya: "Aku berniat puasa sunnah hari Kamis karena Allah ta'ala."

(Risdawati)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER