Bolehkah Ganti Utang Puasa Ramadan di Bulan Syaban? Ini Batas Waktunya

INSERTLIVE | Insertlive
Rabu, 21 Feb 2024 22:30 WIB
Ilustrasi Ramadan Imsak Buka Puasa Bolehkah Ganti Utang Puasa Ramadan di Bulan Syaban? Ini Batas Waktunya/Foto: HaiBunda/ Annisa Shofia
Jakarta, Insertlive -

Menjelang bulan Ramadhan umat Muslim berbondong-bondong melakukan puasa pengganti atau juga disebut puasa qadha.

Ganti puasa Ramadhan atau puasa qadha ini diniatkan untuk membayar utang puasa Ramadhan tahun sebelumnya yang belum dilaksanakan karena berbagai macam kendala, seperti haid, hamil, menyusui, atau sakit.

Biasanya, puasa ini dilakukan menjelang bulan Ramadhan, antara bulan Rajab dan Syaban dan dilakukan sebanyak utang puasa Ramadhan yang kita punya.

ADVERTISEMENT

Kewajiban mengganti puasa ini dijelaskan dalam surah Al Baqarah ayat 184. Allah swt. berfirman,

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya: "(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

Lalu adakah batas waktu untuk mengganti puasa Ramadhan?

Ilustrasi Islam, sholawat, idul fitriIlustrasi Islam, sholawat, idul fitri/ Foto: dok. Freepik

Batas Waktu Mengganti Puasa Ramadhan Tahun Sebelumnya

Mengutip buku Ushul Fiqh karya Amrullah Hayatudin, meng-qadha puasa Ramadan yang tertinggal adalah wajib mutlaq. Wajib mutlaq menjadi kewajiban yang tidak ditentukan waktu pelaksanaannya yang berarti dilakukan sesuai kesanggupan.


Mazhab Hanafi dalam kitab Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah yang dikutip dari laman Kementerian Agama (Kemenag) Kanwil Bali juga menyebutkan utang puasa Ramadan boleh dilakukan kapan saja, baik setelah tahun puasa Ramadan yang ditinggalkan atau tahun-tahun berikutnya.

Sementara itu, ulama Syafi'iyah dan Hanabilah berpendapat batas waktu mengganti utang puasa Ramadan yakni hingga datangnya waktu puasa Ramadan tahun selanjutnya, yakni bulan Syaban.

Istri Rasulullah saw, Aisyah RA, bahkan diketahui pernah mengganti puasa pada bulan Syaban. Hal ini dijelaskan dalam Ringkasan Shahih Muslim susunan Zaki Al-din 'abd Al-azhim Al-mundziri dari Abu Salamah RA. Berikut bunyi haditsnya:

سَمِعْتُ عَائِشَةَ رضي اللهُ عَنْهَا تَقُولُ : كَانَ يَكُونُ عَلَى الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ فَمَا اسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَهُ إِلَّا فِي شَعْبَانَ ، الشَّغُلُ مِنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ بِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Artinya: Saya mendengar Aisyah berkata, "Puasa wajib yang saya tinggalkan pada bulan Ramadan pernah tidak bisa saya ganti, kecuali pada bulan Sya'ban karena sibuk melayani Rasulullah SAW." (HR Muslim)

Merujuk hal itu, hari-hari terakhir Syaban 1445 H jatuh bertepatan pada 10-11 Maret 2024 (29-30 Syaban) untuk melunasi utang puasa Ramadhan.

Namun, perlu digarisbawahi bahwa pelaksanaan puasa yang bertepatan saat orang ragu tentang hilal awal Ramadhan hukumnya haram.

Larangan yang dimaksud dengan syarat bila pada hari ke-29 bulan Syaban, keadaan langit tertutup oleh awan sehingga hilal tidak dapat terlihat. Hari setelahnya kemudian disebut dengan hari Syak yang dilarang untuk berpuasa.

Jika sampai bulan Syaban berakhir utang puasa Ramadhan belum juga dibayar, menurut Prof Wahbah az-Zuhaili dalam Terjemah Fiqhul Islam wa Adillathuhu Juz 3, orang yang berutang harus membayar kafarat.

Kafarat yaitu memberi makan satu orang miskin untuk setiap harinya sebanyak hitungan hari yang ditinggalkan.

(dia/arm)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER