Tata Cara Buat Paspor Online Beserta Syarat dan Biayanya

INSERTLIVE | Insertlive
Rabu, 10 May 2023 19:30 WIB
Ilustrasi paspor Indonesia
Jakarta, Insertlive -

Cara buat paspor kini harus melalui beberapa tahapan baru. Salah satunya dengan mendaftarkan data diri melalui aplikasi m-paspor

Dikutip dari situs resmi Imigrasi, aplikasi ini memungkinkan masyarakat untuk mengisi formulir aplikasi secara online dan mengunggah dokumen persyaratan langsung dari ponsel.

Dengan aplikasi m-paspor, pemohon paspor dapat dengan mudah menentukan waktu dan tempat pengajuan permohonan paspor.


Syarat Buat Paspor

Selayaknya membuat paspor langsung ke kantor imigrasi, cara buat paspor secara online melalui aplikasi m-paspor juga perlu memenuhi beberapa persyaratan dokumen.

Syarat buat paspor online adalah menyiapkan KTP, kartu keluarga, hingga akte kelahiran.

Selain itu, pemohon juga perlu mengisi formulir pengajuan paspor atau pergantian paspor yang tersedia di aplikasi.

Jika ingin memperpanjang paspor, dokumen yang dibutuhkan selain yang disebutkan di atas adalah paspor lama yang telah habis masa berlakunya.

Ilustrasi Paspor Digital punya IndonesiaIlustrasi Paspor Digital punya Indonesia/ Foto: Rachman_punyaFOTO

Cara Buat Paspor Online 2023

Langkah pertama yang harus dilakukan pemohon sebagai cara buat paspor online adalah mengunduh aplikasi m-paspor. Selanjutnya, isi formulir pendaftaran untuk membuat akun.

Jika akun sudah dibuat, pemohon kemudian mengisi formulir dokumen paspor seperti NIK, KK, dan janji temu untuk melakukan pengambilan sidik jari, foto, dan wawancara.

Dari sini, kamu bisa memilih untuk membuat paspor biasa atau elektronik. Kedua paspor ini memiliki perbedaan harga, tapi fungsinya tetap sama.

Jika memilih paspor elektronik, pastikan untuk memeriksa apakah negara tujuan kalian menerima paspor elektronik sebelum menggunakan aplikasi ini.

Tata Cara Ambil Antrean Paspor Online

Salah satu cara buat paspor online adalah kita harus memilih tanggal dan tempat pengambilan sidik jari, foto, dan wawancara seperti yang disinggung di poin sebelumnya.

Jika sudah menentukan lokasi, datanglah ke kantor imigrasi yang dituju pada waktu yang sudah ditentukan.

Ketika sudah selesai melakukan pengambilan sidik jari, foto, dan wawancara, pemohon selanjutnya diberi tahu waktu untuk mengambil paspor yang sudah jadi oleh petugas.

Biasanya proses pembuatan paspor memakan waktu tiga sampai lima hari kerja.

Jika waktu sudah ditentukan, kamu tinggal datang ke imigrasi yang sama seperti saat pengambilan sidik jari, foto, dan wawancara untuk mengambil paspor yang telah jadi.

Biaya Buat Paspor

Dikutip dari situs resmi Imigrasi, biaya pembuatan paspor terbagi ke dalam lima kategori. Berikut biaya buat paspor 2023:

  • Paspor biasa 48 halaman Rp350 ribu
  • Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp650 ribu
  • Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI Rp100 ribu
  • Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing Rp150 ribu
  • Layanan Percepatan Paspor Selesai pada Hari yang Sama Rp1 juta.
(dia/and)
Tonton juga video berikut:
KOMENTAR
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER