Wajib Tahu! Ini Jenis-jenis Kekerasan yang Termasuk Kategori KDRT

Ada beberapa jenis KDRT yang dialami oleh seseorang dalam lingkungan rumah tangganya. Maraknya berbagai jenis KDRT yang terjadi masa kini membuat kita harus terus waspada terhadap tindak kekerasan yang terjadi pada diri kita sendiri maupun di lingkungan sekitar kita.
Dalam berbagai kasus, KDRT ini dapat memakan korban luka-luka, trauma psikis, bahkan korban meninggal dunia. Oleh karena itu, kita perlu prihatin dan waspada dengan segala jenis KDRT yang terjadi di sekitar kita.
Untuk mengenal lebih jauh mengenai jenis-jenis KDRT, berikut InsertLive rangkum informasi selengkapnya.
Apa Itu KDRT
KDRT atau singkatan dari Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah bentuk kekerasan yang terjadi di ranah personal di lingkungan rumah tangga antara suami dan istri. Menurut Komnas Perempuan Indonesia, KDRT adalah jenis kekerasan yang berbasis gender. Berbagai jenis KDRT dapat terjadi antara beberapa pihak dalam keluarga.
Tindak kekerasan KDRT ini tidak hanya terjadi antara seseorang yang memiliki hubungan suami istri, melainkan dapat terjadi antara ayah dan anak, ibu dan anak, paman dan keponakan, kakek dan cucu, dan sebagainya.
Pengertian mengenai KDRT juga telah dijelaskan dalam Pasal 1 UU PKDRT, yaitu:
"KDRT merupakan perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga."
![]() |
Jenis-jenis KDRT
Ada beberapa jenis KDRT yang harus kita waspadai. Jenis-jenis KDRT termuat dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang jenis-jenis KDRT.
Berikut jenis-jenis KDRT:
1. Jenis kekerasan terbuka (overt)
Jenis KDRT pertama adalah kekerasan terbuka yang menyebabkan luka fisik yang dapat dilihat. Tindakan yang termasuk ke dalam jenis KDRT ini adalah perkelahian yang menimbulkan perilaku memukul, menjambak, mendorong, mencekik, hingga menyebabkan tindakan pembunuhan.
2. Jenis kekerasan tertutup (covert)
Jenis KDRT yang kedua adalah kekerasan tertutup, di mana bentuk kekerasan yang dilakukan adalah kekerasan psikis atau emosional. Perilaku yang termasuk ke dalam jenis KDRT ini adalah tindakan mengancam, menghina, dan mencemooh.
Tindakan kekerasan tertutup ini dapat menyebabkan korban menjadi susah tidur, menurunnya rasa percaya diri, merasa tertekan, cemas, sampai menimbulkan keinginan untuk bunuh diri.
3. Jenis kekerasan seksual
Jenis KDRT yang ketiga ini melibatkan kontak fisik 'yang tidak seharusnya' atau tindakan melecehkan korban seperti meraba dan mencium paksa, hingga memaksa berhubungan seks dengan pelaku KDRT ataupun memaksa korban untuk melakukan seks dengan orang ketiga.
Pelecehan ini tidak hanya dilakukan dalam bentuk fisik, tapi juga dalam bentuk verbal seperti mengomentari tubuh korban, memberi jokes porno dan julukan yang tidak baik kepada korban. Ekspresi wajah dan gerakan tubuh yang bersifat melecehkan masuk ke dalam jenis KDRT kekerasan seksual.
4. Jenis kekerasan finansial
Bentuk jenis KDRT yang terakhir ini ialah perbuatan eksploitasi keuangan korban, manipulasi, dan mengendalikan korban sehingga pelaku mendapatkan keuntungan dalam segi finansial yang merugikan korban.
Perbuatan melarang maupun memaksa anggota keluarganya bekerja juga termasuk ke dalam jenis KDRT yang satu ini. Lalu perbuatan menelantarkan anggota keluarga juga termasuk ke dalam perilaku jenis KDRT kekerasan finansial.
![]() |
Apa Saja yang Termasuk dalam Kejahatan KDRT
Setelah melihat apa saja jenis KDRT, kita dapat mengetahui beberapa perilaku yang termasuk ke dalam kejahatan KDRT. Berikut di antaranya:
- Perilaku kekerasan fisik, misalnya menampar, memukul, menendang, mencekik, menyeret, hingga perbuatan membunuh.
- Perilaku kekerasan psikis, misalnya melontarkan kata-kata kasar, menghina, mengancam, mengabaikan, membandingkan, dan perilaku psikis lainnya yang dapat menyebabkan trauma secara emosional.
- Perilaku kekerasan seksual, misalnya meraba, memaksa melakukan hubungan intim secara berlebihan dan tidak seharusnya, serta melontarkan kalimat kasar dan menyakiti seseorang yang berhubungan dengan alat kelamin dan aktivitas seksual.
- Perilaku selingkuh yang menyebabkan seseorang mengalami trauma psikis.
- Perilaku menelantarkan, misalnya tidak memberi nafkah istri dan anak.
- Perilaku mengeksploitasi, misalnya memaksa pasangan atau anak untuk bekerja demi menguntungkan diri sendiri dan merugikan orang lain.
Peraturan dan kebijakan mengenai segala bentuk kekerasan yang termasuk ke dalam jenis KDRT sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Di dalamnya mengatur tentang jenis KDRT, hak korban KDRT, dan juga sanksi yang berlaku bagi pelaku KDRT yang dapat diakses pada link ini.
Pada Bab VIII tentang Ketentuan Pidana Pasal 44-53 tertulis bahwa pelaku KDRT yang melakukan jenis KDRT kekerasan fisik yang menyebabkan korban sakit atau luka berat akan mendapatkan hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp30 juta rupiah. Dan pelaku KDRT dengan melakukan kekerasan fisik hingga korban meninggal dunia akan mendapatkan hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp45 juta rupiah.
Sementara itu, untuk pelaku yang melakukan jenis KDRT yang menyakiti psikis korban dapat dikenai hukuman maksimal 4 tahun penjara atau denda paling banyak Rp9 juta rupiah. Dan untuk pelaku kekerasan seksual dapat dikenai hukuman 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp36 juta rupiah.
Baca Juga : Perbedaan Hukum Talak dalam Perkawinan |
Itulah rangkuman informasi selengkapnya mengenai KDRT mulai dari pengertian KDRT, jenis KDRT, hingga hukum pidana bagi pelaku tindakan KDRT. Jangan lupa untuk selalu waspada pada segala jenis tindakan KDRT yang terjadi dalam lingkungan kita. Semoga tulisan ini bermanfaat.
(Nabila Sahma/and)
13 Tips Pindah Rumah Tanpa Ribet
Minggu, 09 Oct 2022 19:30 WIB
13 Tips Aman Perjalanan Jauh Pakai Kendaraan Umum
Minggu, 18 Sep 2022 08:30 WIB
Fakta Hutan Batu Berbentuk Jarum hingga Warna Dominan di Alam Semesta
Jumat, 24 Jun 2022 10:13 WIB
Gaun Anggun Gaya Victoria yang Mematikan 3000 Wanita
Selasa, 24 May 2022 09:59 WIB
Doa Qunut Sholat Sendiri, Berjamaah, dan Jadi Imam dalam Arab, Latin, Beserta Artinya
Rabu, 29 Mar 2023 17:15 WIB
Tata Cara Sholat Tarawih 8 dan 11 Rakaat yang Benar dalam Islam
Selasa, 28 Mar 2023 05:00 WIB
Niat Sholat Dzuhur Sendiri, Berjamaah, dan Jadi Imam dalam Arab, Latin, & Artinya
Senin, 27 Mar 2023 14:10 WIBTERKAIT