Perbedaan Hukum Talak dalam Perkawinan

Hukum jatuhnya talak diatur dalam syariat Islam. Talak dalam islam berarti perceraian. Meski merupakan hal yang tidak disukai oleh Allah Swt., perceraian diperbolehkan jika permasalahan yang sedang dihadapi tidak bisa diselesaikan lagi.
Hal ini disebutkan dalam hadis riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah yang berbunyi:
"Perbuatan halal yang sangat dibenci Allah adalah talak (cerai)" (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Ada beberapa sebab akibat yang menyebabkan jatuhnya talak berdasarkan hukum talak menurut Islam. Berikut InsertLive rangkum mengenai hukum talak selengkapnya.
Talak Termasuk Hukum Apa?
Hukum talak termasuk dalam hukum perceraian yang diatur dalam syariat Islam. Talak berasal dari kata الْإِطْلَاق "ithlaq" dalam bahasa Arab yang berarti 'melepas' atau 'meninggalkan'.
Secara syar'i, talak berasal dari kata Takrif yang menurut bahasa Arab artinya adalah 'melepaskan ikatan' yang dalam hal ini diartikan sebagai melepaskan ikatan perkawinan.
Perceraian karena talak diperbolehkan dalam Islam, hal ini disebutkan dalam QS. Al Baqarah ayat 229 berikut:
الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ
Artinya: "Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik."
Hukum Talak Ada Berapa?
Hukum talak dalam Islam terdiri dari tiga jenis. Di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Talak Satu dan Talak Dua
Talak yang masih dapat dirujuk. Ketentuan mengenai talak satu dan dua tertuang dalam QS Al-Baqarah ayat 229 yang artinya sebagai berikut:
"Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik atau melepaskan dengan baik."
Mengutip dari Sayuti Thalib dalam buku Hukum Kekeluargaan Indonesia, talak satu dan dua dibedakan menjadi beberapa jenis menurut bentuk talak dan akibat hukumnya:
- Talak Raj'i: Suami berhak mengajukan rujuk selama dalam masa idah. Hukum talak ini diatur dalam Pasal 118 KHI (Kompilasi Hukum Islam).
- Talak Ba'in Sughra: Talak yang terjadi qabla al dukhul, talak dengan tebusan atau khulu', dan talak yang dijatuhkan oleh pengadilan agama. Talak ini tidak boleh dirujuk, tapi boleh dilakukan ijab kabul ulang dengan mantan suami. Hukum talak jenis ini terdapat dalam Pasal 119 KHI (Kompilasi Hukum Islam).
2. Talak Tiga
Hukum talak tiga diatur dalam QS. Al Baqarah ayat 230 yang bunyi artinya sebagai berikut:
"Kemudian jika dia menceraikannya (setelah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya sebelum dia menikah dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan bekas istri) untuk menikah kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah ketentuan-ketentuan Allah yang diterangkan-Nya kepada orang-orang yang berpengetahuan."
Talak tiga ini termasuk ke dalam talak Ba'in Kubra, yaitu talak untuk ketiga kalinya. Suami tidak boleh mengajukan rujuk dan tidak boleh dinikahkan ulang kecuali dilakukan setelah mantan istri bercerai setelah melakukan pernikahan dengan orang lain dan telah melalui masa idah.
Jenis Hukum Talak dalam Perkawinan
Jenis hukum talak dibedakan menjadi lima. Ibnu Hajar Al Asqalani menegaskan bahwa Talak bisa jadi diperbolehkan bahkan wajib, tapi juga ada yang haram, sunah, dan makruh.
- Hukum talak yang diharamkan (talak bid'ah), yaitu dijatuhkannya talak saat istri sedang haid dan saat istri dalam keadaan suci, tapi telah dicampuri dalam masa waktu suci tersebut.
- Hukum talak yang makruh, yaitu talak yang dijatuhkan tanpa sebab padahal pernikahan masih bisa diteruskan.
- Hukum talak yang diwajibkan, yaitu disebabkan oleh adanya perpecahan yang tidak mungkin lagi untuk meneruskan pernikahan.
- Hukum talak yang sunnah, yaitu jatuhnya talak dikarenakan pasangan tidak lagi memiliki sifat 'afifah' (menjaga kehormatannya) dan tidak lagi menunaikan kewajibannya sebagai seorang Muslim seperti sholat lima waktu serta sulit untuk diperingatkan.
- Hukum talak yang diperbolehkan, yaitu ketika pasangan bertingkah laku tidak baik dan mendapat efek negatif jika terus bersama serta menjalankan pernikahan tanpa tujuan.
![]() |
Kalimat yang Menyatakan Talak
Jatuhnya talak diklasifikasikan menjadi tiga jenis talak di antaranya adalah talak munajjaz atau mu'ajjal, talak mudhaf, dan talak mu'allaq.
Talak munajjaz adalah talak yang dijatuhkan dengan cara diucapkan secara langsung. Berikut adalah contoh kalimat talak munajjaz:
- "kamu saya talak"
- "kamu telah saya talak"
- "kamu tertalak"
Sedangkan talak mudhaf diucapkan berdasarkan tercapainya waktu yang akan datang. Berikut adalah contoh kalimat talak mudhaf:
- "kamu saya talak esok hari"
- "kamu akan saya talak pada bulan Ramadan"
- "kamu akan tertalak esok"
Lalu talak mu'allaq adalah bentuk talak secara bersyarat. Berikut adalah contoh kalimat talak mu'allaq:
- "jika kamu pergi tanpa seizinku, kamu akan saya talak"
- "jika kamu masih bertemu dengannya, kamu akan saya talak"
- "jika esok kamu masih memaksa untuk pergi, kamu akan saya talak"
Jenis ucapan yang menyebabkan jatuhnya talak sendiri dibedakan menjadi dua sebagai berikut:
1. Talak Sharih (jelas), diucapkan secara jelas seperti "kamu saya talak" tanpa keraguan. Kalimat yang sharih dilakukan secara terang-terangan dengan niat atau tanpa niat menyebabkan kedua pasangan perceraian.
Contoh lain dari kalimat talak sharih adalah sebagai berikut:
- "kita harus cerai"
- "besok kamu saya talak"
- "kamu akan saya ceraikan"
2. Talak Kinayah (sindiran), diucapkan secara tidak langsung seperti "saya mau pisah". Apabila ucapan kinayah ini dilakukan tanpa niat bercerai, maka tidak termasuk ke dalam talak.
Contoh lain dari kalimat talak kinayah adalah sebagai berikut:
- "pulanglah ke rumah orang tuamu"
- "silakan hidup tanpa saya"
- "pulanglah kita tidak bisa melanjutkan pernikahan ini lagi"
Baca Juga : Jenis Hukum Talak dalam Perkawinan |
Bagaimana Hukum Talak di Indonesia?
Secara umum, hukum talak di Indonesia diatur dalam Pasal 117 dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang berbunyi "Ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan."
Hukum sahnya talak dalam bunyi pasal tersebut menunjukkan sedikit perbedaan dengan hukum talak menurut syariat Islam. Dalam syariat islam, hukum talak dapat dinyatakan sah meski hanya melalui ucapan di rumah, tapi menurut hukum negara, talak dinyatakan sah apabila telah diucapkan dalam proses pengajuan perceraian di pengadilan.
Ketentuan sahnya hukum talak ini kembali ditegaskan dalam Pasal 129 KHI yang berbunyi:
"Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu."
Lalu, hukum talak ini juga diatur dalam Pasal 14 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 yang berbunyi:
"Suami yang telah melangsungkan perkawinan menurut agama Islam, yang akan menceraikan isterinya, mengajukan surat kepada Pengadilan di tempat tinggalnya, yang berisi pemberitahuan bahwa ia bermaksud menceraikan isterinya disertai dengan alasan-alasannya serta meminta kepada Pengadilan agar diadakan sidang untuk keperluan itu."
Berikut adalah rangkuman InsertLive mengenai hukum talak secara lengkap menurut ajaran syariat Islam dan hukum negara. Semoga bermanfaat.
(Nabila Sahma/and)
Ustaz Dasad Latief Ungkap Ciri-ciri Wanita yang Bisa Habiskan Pahala Laki-laki
Senin, 06 Jan 2025 22:00 WIB
Penggerak Kebaikan Tingkatkan Nilai Spiritual hingga Edukasi Halal Lifestyle
Kamis, 28 Mar 2024 03:30 WIB
Istri Dicerai Sebelum Dicampuri, Bolehkah Suami Tarik Kembali Mahar dalam Islam?
Minggu, 05 Nov 2023 13:30 WIB
Tata Cara dan Syarat Rujuk untuk Suami-Istri dalam Islam
Selasa, 17 Oct 2023 20:15 WIBTERKAIT