Daftar Obat Sirup yang Ditarik BPOM dari Peredaran karena Tercemar EG

Insertlive | Insertlive
Jumat, 21 Oct 2022 16:00 WIB
Apotek di Tangerang Selatan (Tangsel) mulai menghentikan penjualan lima produk obat sirup yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) di luar batas aman. Foto: Anisa Indraini/detikcom

Nasib Daftar Obat Sirup yang Dilarang dan Ditarik BPOM?

BPOM memerintahkan industri farmasi selaku pemilik izin edar untuk menarik lima obat sirup dalam daftar tadi dari peredaran di seluruh Indonesia.

Bahkan, BPOM juga meminta agar industri farmasi juga memusnahkan seluruh bets (batch) produk tersebut.

"Terhadap hasil uji 5 (lima) sirup obat dengan kandungan EG yang melebihi ambang batas aman, BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk," ujar BPOM.

ADVERTISEMENT

"Penarikan mencakup seluruh outlet antara lain Pedagang Besar Farmasi, Instalasi Farmasi Pemerintah, Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Toko Obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan," sambungnya.

Meski sudah merilis daftar obat sirup yang dilarang, BPOM masih belum bisa memastikan keterkaitan cemaran dengan kasus anak gagal ginjal akut.

BPOM menyatakan masih ada banyak kemungkinan yang bisa menjadi penyebab penyakit gagal ginjal tersebut muncul.

"Hasil uji cemaran EG tersebut belum dapat mendukung kesimpulan bahwa penggunaan sirup obat tersebut memiliki keterkaitan dengan kejadian gagal ginjal akut, karena selain penggunaan obat, masih ada beberapa faktor risiko penyebab kejadian gagal ginjal akut," kata BPOM.

"Seperti infeksi virus, bakteri Leptospira, dan multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pasca COVID-19," tutup BPOM.


2 / 2
Loading
Loading
ARTIKEL TERKAIT
detikNetwork
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
BACA JUGA
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER