Respons Polisi China soal Kabar Kris Wu Meninggal di Penjara
Media sosial heboh karena rumor menyebutkan mantan anggota EXO, Kris Wu, meninggal dunia di dalam penjara. Merespons kabar itu, otoritas China angkat bicara.
Kepolisian China menyebut kabar tersebut sebagai berita palsu dan memperingatkan adanya konsekuensi hukum bagi penyebar informasi yang tidak terverifikasi.
Belakangan ini, platform media sosial China, Weibo, memang diramaikan oleh desas-desus yang mengklaim Kris Wu, yang sedang menjalani hukuman 13 tahun penjara atas kasus pemerkosaan meninggal dunia.
Berbagai spekulasi liar bermunculan, termasuk narasi bahwa ia tewas setelah dipukuli secara brutal karena menolak tuntutan seksual dari seorang pemimpin geng di penjara. Rumor lain menyebutkan bahwa kesehatannya memburuk hingga meninggal dunia akibat melakukan aksi mogok makan.
Kris Wu dipenjara karena terbukti bersalah atas tuduhan pemerkosaan dan pencabulan berkelompok. Pengadilan di Tiongkok menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepadanya.
Kasus ini bermula dari tuduhan seorang influencer bernama Du Meizhu, yang menuduh Kris Wu melakukan kekerasan seksual, termasuk membius dan memperkosa beberapa perempuan, beberapa di antaranya masih di bawah umur.
Setelah penyelidikan ekstensif, pihak kejaksaan Tiongkok merestui penangkapannya pada Agustus 2021.
Pada November 2022, Pengadilan Rakyat Distrik Chaoyang di Beijing menyatakan Kris Wu bersalah atas pemerkosaan terhadap tiga perempuan serta mengadakan kegiatan asusila beramai-ramai dan menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara. Dia juga didenda 600 juta yuan (sekitar Rp 1,3 triliun).
Banding yang diajukan oleh pihak Kris Wu ditolak pada November 2023, sehingga vonis 13 tahun penjara tetap berlaku. Saat ini, Kris Wu sedang menjalani masa hukuman penjara di Tiongkok.
(yoa/yoa)