2,5 Tahun Dipenjara karena Pelecehan Seks, Choi Jong Hoon Bebas Hari Ini
Terpidana dari pelaku kekerasan seks Choi Jong Hoon dikabarkan telah bebas hari ini, Senin (8/11).
Ia bebas setelah melewati masa hukuman 2,5 tahun dan 80 jam pendidikan kekerasan seksual.
Choi Jong Hoon juga akan dilarang bekerja selama tiga tahun di sekitar anak-anak dan remaja setelah resmi bebas.
Mantan personel FT. Island itu terlibat tiga kasus yaitu kekerasan seksual, mengambil video dengan kamera tersembunyi, dan menyebarkan konten asusila di media daring.
Mengutip Allkpop, Choi Jong Hoon dipenjara sejak 9 Mei 2019. Ia ditangkap usai Pengadilan Distrik Seoul Pusat menyetujui surat permohonan penahanan terhadapnya.
Penahanan itu dilakukan untuk menghindari Choi Jong Hoon menghancurkan barang bukti kejahatannya.
Sementara itu Jung Joon Young akan dibebaskan pada 1 Oktober 2025 usai dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan 80 jam pendidikan kekerasan seksual. Ia juga menerima pembatasan pekerjaan selama lima tahun
(agn/syf)