Banding Ditolak, Jung Joon Young & Choi Jong Hoon Dipenjara 5 dan 2,5 Tahun

Agustin Dwi Anandawati | Insertlive
Kamis, 24 Sep 2020 12:43 WIB
Jung Joon Young & Choi Jong Hoon Banding Ditolak, Jung Joon Young & Choi Jong Hoon Dipenjara 5 dan 2,5 Tahun (Foto: Instagram/aiigodoramas)
Jakarta, Insertlive -

Mahkamah Agung Korea Selatan telah membuat keputusan akhir terkait kasus pelecehan seksual yang menimpa mantan penyanyi Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon.

Dilansir dari Allkpop, Mahkamah Agung resmi mempertahankan keputusan yang dibuat pengadilan sebelumnya terhadap banding yang diajukan Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon. Keputusan itu pun membawa Jung Joon Young resmi dipenjara selama lima tahun.

Sementara itu Choi Jong Hoon dua tahun enam bulan atau 2,5 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

Keputusan Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon dipenjara diutarakan usai Mahkamah Agung menolak banding yang diajukan kedua pelaku.

"Tidak ada pelanggaran prinsip hukum atau kesalahan penafsiran fakta karena alasan atau pengalaman subjektif dalam putusan asli, dan juga tidak ada kesalahpahaman tentang yurisprudensi," jelas pihak pengadilan yang dilansir dari Soompi.

Sebelumnya, Jung Joon Young, Choi Jong Hoon, dan tiga rekannya didakwa atas kasus pemerkosaan di Provinsi Gangwon pada Januari 2016 dan di Daegu pada Maret di tahun yang sama.

Mereka mendapat tuduhan pembuatan rekaman dan menyebarkan video secara ilegal saat itu.


Seperti diketahui, pada November 2019, Jung Joon Young divonis enam tahun penjara sedangkan Choi Jong Hoon divonis lima tahun penjara. Setelah vonis, baik terdakwa dan jaksa mengajukan banding. 

Pada Mei 2020 lalu, Pengadilan Tinggi Seoul mengurangi hukuman penjara Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon. Jung Joon Young menjadi lima tahun penjara sedangkan Choi Jong Hoon 2,5 tahun penjara. Kasus ini pun sampai ke Mahkamah Agung karena terdakwa dan jaksa tak puas dengan keputusan hukum yang sudah dijatuhkan.

Mahkamah Agung Korea pun memutuskan untuk membatalkan banding dan mempertahankan keputusan hukuman yang sudah dijatuhi kepada kedua terdakwa.

[Gambas:Video Insertlive]



(agn/fik)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER