Home Korea Berita Kpop

Seungri Eks Big Bang Divonis 3 Tahun Penjara

Dini Astari | Insertlive
Kamis, 12 Aug 2021 15:23 WIB
Seungri Eks Big Bang Divonis 3 Tahun Penjara (Foto: Twitter/pannchoa)
Jakarta, Insertlive -

Seungri eks Big Bang akhirnya diadili. Menurut laporan SBS News, pada Kamis (12/8) Seungri dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh Pengadilan Militer Umum Komando Operasi Darat di Yongin-si, Gyeonggi-do.

Hukuman itu terkait pengadaan dan mediasi prostitusi, di mana Seungri diyakini telah menyediakan prostitusi bagi investor-investor asing. 

Vonis yang diterima Seungri ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa. Jaksa di sidang sebelumnya menuntut Seungri dihukum lima tahun penjara dan denda 20 juta won atau Rp256 juta.


Skandal Seungri pertama kali tersibak pada awal 2019 silam. Lewat kasus Burning Sun, Seungri dihujani berbagai kasus di antaranya penggelapan dana bisnis dan pendapatan, percobaan penghancuran bukti, distribusi konten film ilegal, konten film ilegal, perjudian ilegal, dan pelanggaran undang-undang sanitasi makanan.

(dia/fik)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK