Banding Ditolak, Seungri Dijatuhi Hukuman 18 Bulan Penjara

NAP | Insertlive
Kamis, 26 May 2022 16:30 WIB
Seungri
Jakarta, Insertlive -

Hukuman resmi dijatuhkan oleh Mahkamah Agung Korea Selatan kepada mantan personel termuda BIGBANG yakni Seungri.

Pria 31 tahun itu dinyatakan bersalah atas sembilan dakwaan, salah satunya adalah terkait Act on the Aggravated Punishment.

Melansir Soompi, Kepala Hakim, Noh Tae Ak, menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada Seungri dan memastikan bahwa hukuman tersebut sudah disahkan secara resmi.


"Dia (Seungri) dinyatakan bersalah atas sembilan dakwaan," ungkapnya.

Pemilik nama Lee Seung Hyun itu terjetat kasus kejahataan Kejahatan Ekonomi Khusus, pelanggaran Undang-Undang Sanitasi Makanan, penggelapan, pelanggaran Undang-Undang tentang Kasus Khusus Mengenai Hukuman.

Tidak hanya itu, Seungri juga dikenai pasal Kejahatan Seksual, kebiasaan berjudi, pelanggaran UU Transaksi Valuta Asing, mediasi prostitusi, pembelian jasa prostitusi, serta hasutan kekerasan khusus.

Seungri diduga menjadi mediator tindah prostitusi untuk investor di Taiwan, Jepang, dan Hongkong pada Desember 2015.

Selain itu, Seungri juga dikabarkan membeli layanan prostitusi untuk dirinya sendiri serta menarik investasi bagi klub malam.

SeungriSeungri/ Foto: Twitter/TruthRi1

Kini, Seungri didakwa sekitar Rp25,4 miliar untuk berjudi di kasino hotel di Las Vegas pada tahun 2013 hingga 2017.

Hukuman ini dijatuhkan setelah banding yang diajukan Seungri dan pihak kuasa hukumnya ditolak menta-mentah oleh pihak pengadilan.

Saat ini, Seungri sedang dipindahkan ke penjara pribadi dan akan menjalani hukumannya di penjara hingga Februari 2023 mendatang.

(nap/nap)
Tonton juga video berikut:
KOMENTAR
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER