Seungri Eks Big Bang Divonis 3 Tahun Penjara

Seungri eks Big Bang akhirnya diadili. Menurut laporan SBS News, pada Kamis (12/8) Seungri dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh Pengadilan Militer Umum Komando Operasi Darat di Yongin-si, Gyeonggi-do.
Hukuman itu terkait pengadaan dan mediasi prostitusi, di mana Seungri diyakini telah menyediakan prostitusi bagi investor-investor asing.
Baca Juga : Ganteng-ganteng Serigala Berbulu Domba |
Vonis yang diterima Seungri ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa. Jaksa di sidang sebelumnya menuntut Seungri dihukum lima tahun penjara dan denda 20 juta won atau Rp256 juta.
Skandal Seungri pertama kali tersibak pada awal 2019 silam. Lewat kasus Burning Sun, Seungri dihujani berbagai kasus di antaranya penggelapan dana bisnis dan pendapatan, percobaan penghancuran bukti, distribusi konten film ilegal, konten film ilegal, perjudian ilegal, dan pelanggaran undang-undang sanitasi makanan.

Respons Menohok Yoo Hye Won Usai Digosipkan Pacaran dengan Seungri Eks BIG BANG
Sabtu, 25 Mar 2023 19:30 WIB
Seungri Eks Big Bang Bakal Bebas 11 Februari
Selasa, 07 Feb 2023 22:15 WIB
Banding Ditolak, Seungri Dijatuhi Hukuman 18 Bulan Penjara
Kamis, 26 May 2022 16:30 WIB
Promotor Burning Sun Ringankan Seungri & Pojokkan Yoo In Suk di Sidang
Jumat, 20 Nov 2020 10:30 WIBTERKAIT