Seungri Eks Big Bang Divonis 3 Tahun Penjara

Dini Astari | Insertlive
Kamis, 12 Aug 2021 15:23 WIB
Seungri Ditahan
Jakarta, Insertlive -

Seungri eks Big Bang akhirnya diadili. Menurut laporan SBS News, pada Kamis (12/8) Seungri dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh Pengadilan Militer Umum Komando Operasi Darat di Yongin-si, Gyeonggi-do.

Hukuman itu terkait pengadaan dan mediasi prostitusi, di mana Seungri diyakini telah menyediakan prostitusi bagi investor-investor asing. 

Vonis yang diterima Seungri ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa. Jaksa di sidang sebelumnya menuntut Seungri dihukum lima tahun penjara dan denda 20 juta won atau Rp256 juta.

ADVERTISEMENT

Skandal Seungri pertama kali tersibak pada awal 2019 silam. Lewat kasus Burning Sun, Seungri dihujani berbagai kasus di antaranya penggelapan dana bisnis dan pendapatan, percobaan penghancuran bukti, distribusi konten film ilegal, konten film ilegal, perjudian ilegal, dan pelanggaran undang-undang sanitasi makanan.

IKUTI QUIZ
(dia/fik)
Tonton juga video berikut:
KOMENTAR
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER