Advertisement

Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp14 M, Seungri Niat Kabur?

!nsertlive | Insertlive
Jakarta -

Seungri eks BIGBANG akhirnya divonis bersalah oleh Pengadilan Militer Umum Angkatan Darat. Seungri dinyatakan bersalah atas 9 dakwaan. Karena ada potensi kabur, pengadilan pun langsung menahan Seungri saat berada di pengadilan.

Komentar

!nsertlive

Advertisement