Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp14 M, Seungri Niat Kabur?

!nsertlive | Insertlive
Jumat, 13 Aug 2021 15:30 WIB
Jakarta, Insertlive -

Seungri eks BIGBANG akhirnya divonis bersalah oleh Pengadilan Militer Umum Angkatan Darat. Seungri dinyatakan bersalah atas 9 dakwaan. Karena ada potensi kabur, pengadilan pun langsung menahan Seungri saat berada di pengadilan.

Loading
Loading
Loading
ARTIKEL TERKAIT
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
BACA JUGA
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER