Beli Ganja secara Ilegal, Ilhoon Eks BTOB Divonis 2 Tahun Penjara

Ilhoon eks personel boy group BTOB resmi divonis hukuman 2 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Sidang vonis Ilhoon telah digelar pada hari ini Kamis (10/6).
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Distrik Pusat Seoul, hakim senior Yang Cheol Han menjelaskan bahwa Jung Ilhoon terbukti bersalah atas penggunaan ganja.
Oleh karenanya, Ilhoon wajib membayar denda sebanyak 133 juta won atau setara dengan Rp1,6 miliar.
Hal ini pun membuat Yang Cheol Han memerintahkan petugas untuk segera menangkap Ilhoon karena khawatir sang idol melarikan diri.
Vonis ini ternyata lebih rendah daripada yang ada dalam tuntutan jaksa. Sebelumnya, Ilhoon dituntut mendapatkan 4 tahun penjara.
Putusan ini membuat pengacara Ilhoon meminta keringanan hukuman. Ia menyebutkan bahwa kliennya sudah meminta maaf karena menghilangkan stres dengan cara yang salah.
"Terdakwa merenungkan secara mendalam tindakannya. Dia takut karena itu adalah percobaan dan penyelidikan pertama dalam hidupnya. Dia bekerja di industri hiburan di usia yang begitu muda dan dia mencoba menghilangkan stres dengan cara yang salah," kata pengacara Ilhoon eks BTOB.
Jung Ilhoon diketahui didakwa bersama dengan tujuh orang lainnya. Mereka dicurigai membeli dan merokok ganja bersama-sama secara ilegal.
Ketujuh orang ini menghabiskan uang seniai Rp1,6 miliar untuk membeli 826 gram ganja, pada Juli 2016 sampai Januari 2019.
Mereka juga dituduh menggunakan barang haram tersebut sebanyak 161 kali.
(nap/syf)
Sidang Narkoba Selesai, Ilhoon Eks BTOB: Aku Malu pada Diriku yang Bodoh
Jumat, 24 Dec 2021 14:30 WIB
Ilhoon Eks BTOB Nangis Minta Keringanan Hukuman Atas Kasus Ganja
Kamis, 18 Nov 2021 22:20 WIB
Ilhoon BTOB Habiskan Uang Rp1,2 Miliar untuk Beli Ganja Online
Selasa, 22 Dec 2020 19:45 WIB
Ilhoon BTOB Disebut Pengguna Ganja, Agensi Buka Suara
Senin, 21 Dec 2020 21:45 WIBTERKAIT