Beli Ganja secara Ilegal, Ilhoon Eks BTOB Divonis 2 Tahun Penjara

nap | Insertlive
Kamis, 10 Jun 2021 14:47 WIB
Ilhoon Beli Ganja secara Ilegal, Ilhoon Eks BTOB Divonis 2 Tahun Penjara/ Foto: dok. Cube Entertainment
Jakarta, Insertlive -

Ilhoon eks personel boy group BTOB resmi divonis hukuman 2 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba. 

Sidang vonis Ilhoon telah digelar pada hari ini Kamis (10/6).

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Distrik Pusat Seoul, hakim senior Yang Cheol Han menjelaskan bahwa Jung Ilhoon terbukti bersalah atas penggunaan ganja.

ADVERTISEMENT

Oleh karenanya, Ilhoon wajib membayar denda sebanyak 133 juta won atau setara dengan Rp1,6 miliar.

Hal ini pun membuat Yang Cheol Han memerintahkan petugas untuk segera menangkap Ilhoon karena khawatir sang idol melarikan diri.

Vonis ini ternyata lebih rendah daripada yang ada dalam tuntutan jaksa. Sebelumnya, Ilhoon dituntut mendapatkan 4 tahun penjara.

Putusan ini membuat pengacara Ilhoon meminta keringanan hukuman. Ia menyebutkan bahwa kliennya sudah meminta maaf karena menghilangkan stres dengan cara yang salah.

"Terdakwa merenungkan secara mendalam tindakannya. Dia takut karena itu adalah percobaan dan penyelidikan pertama dalam hidupnya. Dia bekerja di industri hiburan di usia yang begitu muda dan dia mencoba menghilangkan stres dengan cara yang salah," kata pengacara Ilhoon eks BTOB.


Jung Ilhoon diketahui didakwa bersama dengan tujuh orang lainnya. Mereka dicurigai membeli dan merokok ganja bersama-sama secara ilegal.

Ketujuh orang ini menghabiskan uang seniai Rp1,6 miliar untuk membeli 826 gram ganja, pada Juli 2016 sampai Januari 2019.

Mereka juga dituduh menggunakan barang haram tersebut sebanyak 161 kali.

(nap/syf)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER