BTS Resmi Tunda Wamil, Korea Selatan Sahkan UU Baru soal Idol K-Pop

nap | Insertlive
Rabu, 02 Dec 2020 13:47 WIB
bts Korea Selatan Sahkan UU agar BTS Tunda Wamil hingga 2 Tahun / Foto: Facebook/BTS
Jakarta, Insertlive -

Secara resmi, Parlemen Korea Selatan mengesahkan undang-undang yang mengizinkan idol KPop yang diakui secara global, termasuk BTS, untuk menunda wajib militer mereka hingga usia 30 tahun.

Amandemen Undang-Undang Dinas Militer ini baru disahkan pada hari Selasa (1/12) ini.

Sejauh ini, Korea Selatan telah memberikan pengecualian bagi musisi klasik serta atlet yang memenangkan medali Olimpiade atau Asian Games untuk menunda wajib militer mereka.

ADVERTISEMENT

Kini, undang-undang baru ini memastikan para idol yang direkomendasikan oleh menteri budaya dapat menunda wajib militer mereka hingga usia 30 tahun.

IKUTI QUIZ

Pengesahan undang-undang ini pun membuat publik menoleh kepada salah satu boy group K-Pop yang tengah mendulang sukses global BTS. 

Jin salah satu member BTS tahun ini akan berusia 28 tahun dan sudah harus melaksanakan wajib militer. 

Berdasarkan UU terbaru tersebut di atas, Jin baru akan menunaikan kewajiban tersebut saat kelak usianya menginjak 30 tahun. 

Ketujuh member BTS diketahui memenuhi persyaratan sesuai Amandemen Undang-Undang Dinas Militer untuk menunda wajib militer mereka.


Kabar ini tentu mendapat respons positif dari penggemar BTS atau ARMY.

Pasalnya, mereka merasa BTS layak mendapatkan penundaan untuk melaksanakan wajib militer.

"Saatnya mereka bisa menerima itu semua dan tidak memandang remeh BTS" tulis @wickedjoon_.

"Nggak kaget sih, BTS punya andil di Korea Selatan," tulis @FadjarArya.

"Mereka layak mendapatkannya, maksudnya soal penundaan wamil," tulis @delapuspitaa__

[Gambas:Video Insertlive]



(nap/syf)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER