Home Korea Berita Kpop

Big Hit Umumkan Pelaku Ujaran Kebencian BTS Diganjar Hukuman Maksimal

SYF | Insertlive
Jumat, 25 Sep 2020 15:32 WIB
Big Hit Umumkan Pelaku Ujaran Kebencian BTS Diganjar Hukuman Maksimal Foto: BTS (dok. Big Hit Entertainment)
Jakarta, Insertlive -

Big Hit Entertainment agensi BTS dan TXT baru saja merilis pengumuman mengenai perkembangan terbaru dari kasus ujaran kebencian pada artis-artis mereka.

Mereka menuliskan bahwa para tertuduh yang melakukan ujaran kebencian telah mendapatkan sanksi hukuman maksimal dari pengadilan Seoul, Korea Selatan. 

Pada Kamis (23/9), Big Hit mengumumkan perkembangan terakhir tindakan hukum terhadap pelaku ujaran kebencian yang menuliskan komentar jahat kepada BTS. 


"Pengadilan baru-baru ini menghukum seorang penulis yang melakukan ujaran jahat dengan hukuman maksimum dari pengadilan, (pelaku) dituntut oleh perusahaan pada 3 kesempatan karena pencemaran nama baik. Pelaku terus-menerus menulis unggahan jahat dan didenda total 4 juta Won (Rp50,7 juta) untuk 3 kasus pidana oleh Pengadilan Distrik Timur Seoul pada tanggal 30 Juli dan 1 September 2020. Salah satunya khususnya adalah denda 2 juta Won (Rp25,3 juta) dan hukuman maksimal dari pengadilan untuk penghinaan," tulis Big Hit Entertainment. 

Perusahaan agensi yang dirintis oleh Bang Si Hyuk tersebut menambahkan bahwa biaya akan terus ditambahkan apabila seseorang secara konsisten dan sengaja membuat akun baru untuk menuliskan ujaran kebencian yang bisa mencederai brand BTS.

"Jika tindakan kriminal berlanjut bahkan setelah hukuman terakhir, perusahaan berencana untuk mengajukan klaim kompensasi perdata, dan tidak akan ada kesepakatan atau keringanan hukuman. Harap diperhatikan bahwa unggahan yang menganggap enteng investigasi polisi atau menyebarkan informasi palsu tentang pengaduan juga diajukan ke pengadilan sebagai bukti tambahan untuk hukuman yang lebih kuat," pungkas mereka. 



(syf/syf)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK