Lika-liku Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys hingga Vonis Banding 6 Tahun Penjara
Kasus hukum yang menyeret nama Nikita Mirzani memasuki babak baru setelah vonis banding dibacakan. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis lebih berat, yakni enam tahun penjara.
Putusan tersebut sekaligus membatalkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya menghukum Nikita empat tahun penjara dan membebaskannya dari dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Berikut perjalanan lengkap kasusnya yang menghebohkan publik.
Awal Mula Kasus: Laporan Dokter Reza Gladys
Permasalahan bermula pada 3 Desember 2024 ketika dokter sekaligus pengusaha kecantikan, dokter Reza Gladys, melaporkan Nikita Mirzani ke polisi.
Laporan itu berisi dugaan pencemaran nama baik dan pemerasan setelah Nikita mengutarakan kritik keras terhadap produk kecantikan milik Reza melalui siaran langsung di media sosial.
Dalam laporan tersebut, Reza menyebut Nikita meminta uang tutup mulut agar tidak terus menjelek-jelekkan produknya. Nominal uang yang diminta diduga mencapai Rp4 miliar.
Selain dugaan pemerasan, Reza juga menuding adanya upaya pengancaman dan tindak pencucian uang atas aliran dana tersebut.
Penyidikan: Penetapan Tersangka hingga Penahanan
Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyidikan intensif.
Pada 21 Februari 2025, polisi mengumumkan bahwa Nikita Mirzani dan asistennya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pemanggilan pemeriksaan yang sempat tertunda akhirnya dilakukan pada awal Maret.
Setelah menjalani pemeriksaan pada 4 Maret 2025, penyidik memutuskan menahan Nikita.
Masa penahanan tersebut kemudian menjadi bagian yang dikurangkan dari total hukuman.
Dakwaan Jaksa: ITE, Pemerasan, hingga TPPU
Jaksa membacakan surat dakwaan pada 27 Juni 2025. Dalam dakwaan itu, Nikita dijerat pasal berlapis:
- Penyebaran informasi elektronik bernuansa ancaman (UU ITE),
- Pemerasan (KUHP),
- Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Jaksa menilai unsur TPPU terpenuhi karena Nikita diduga menggunakan uang hasil pemerasan, termasuk untuk pembayaran angsuran rumah.
Unsur pemerasan dianggap terbentuk karena adanya permintaan uang agar Reza tidak kembali diserang secara publik.
Vonis PN Jaksel: Hukuman 4 Tahun Penjara, Bebas dari TPPU
Proses persidangan berlangsung sepanjang pertengahan 2025. Pada 28 Oktober 2025, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Majelis menyatakan Nikita terbukti menyebarkan informasi elektronik yang mengandung unsur pemerasan.
Namun hakim membebaskannya dari dakwaan TPPU karena menilai bahwa transaksi keuangan yang dilakukan tidak memenuhi unsur penyembunyian asal-usul dana.
Keputusan itu berbeda dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 11 tahun penjara.
Pihak Nikita langsung menyatakan banding. Kuasa hukumnya berpendapat bahwa sejumlah bukti dan keterangan saksi ahli tidak dipertimbangkan secara maksimal oleh PN Jaksel.
Banding: Hukuman Justru Diperberat Menjadi 6 Tahun
Permohonan banding diajukan pada awal November 2025. Namun hasilnya jauh dari harapan.
Pada 9 Desember 2025, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan memperberat hukuman menjadi enam tahun penjara.
Dalam putusan itu, hakim menyatakan Nikita tidak hanya terbukti melakukan pemerasan melalui media elektronik, tetapi juga terlibat dalam pencucian uang.
Aliran dana dari Reza ke Nikita dan penggunaan uang tersebut dinilai memenuhi unsur TPPU, sehingga putusan PN Jaksel yang membebaskan Nikita dari dakwaan itu dibatalkan.
Denda tetap dipertahankan sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan kurungan tiga bulan apabila tidak dibayar.
Perbedaan Penilaian Hakim: Kenapa Hukuman Malah Naik?
Perbedaan vonis antara tingkat pertama dan banding terletak pada interpretasi terhadap unsur TPPU.
Pada sidang pertama, saksi ahli menyampaikan bahwa uang yang diterima Nikita tidak menunjukkan upaya penyembunyian sumber dana. Karena itu, unsur TPPU dianggap tidak terpenuhi.
Namun majelis hakim tingkat banding memiliki pandangan berbeda. Mereka melihat bahwa penggunaan uang untuk kepentingan pribadi termasuk pembayaran rumah, merupakan bagian dari tindakan pencucian uang karena dana tersebut berasal dari tindak pidana.
Kontras pendapat inilah yang membuat vonis banding akhirnya jauh lebih berat dibanding putusan PN Jaksel.
Dampak Kasus: Peringatan bagi Pelaku Media Sosial dan Influencer
Putusan ini memicu diskusi luas di kalangan publik. Kasus Nikita menjadi peringatan bahwa aktivitas di media sosial, terutama kritik terhadap produk dan komunikasi bisnis, mengandung risiko hukum besar jika disertai tekanan atau permintaan uang.
Bagi pelapor, Reza Gladys, putusan banding memperkuat posisi hukumnya dan dianggap sebagai bentuk perlindungan terhadap reputasi bisnis.
Namun di sisi lain, sejumlah pihak menilai perbedaan tajam antara putusan tingkat pertama dan banding menunjukkan adanya dinamika besar dalam proses peradilan, terutama dalam interpretasi unsur TPPU.
Kesimpulan: Perjalanan Hukum yang Panjang dan Berliku
Sejak laporan masuk pada 3 Desember 2024 hingga putusan banding pada 9 Desember 2025, perjalanan kasus ini menunjukkan kompleksitas penanganan perkara digital dan selebritas.
Banding yang diharapkan menjadi jalan keringanan justru membawa Nikita pada hukuman lebih berat: enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Dengan keputusan tersebut, majelis hakim menegaskan bahwa Nikita terbukti melakukan pemerasan dan pencucian uang melalui media elektronik.
Kasus ini menjadikannya salah satu kasus selebriti paling kontroversial sepanjang 2025.
(ikh/fik)