Vonis Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Punya 14 Hari untuk Kasasi
Vonis Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Punya 14 Hari untuk Kasasi (Foto: Monica Dameria Natasya)
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambahkan hukuman penjara Nikita Mirzani dari empat tahun menjadi enam tahun. Putusan ini dibacakan dalam agenda dalam sidang banding, Selasa (9/12).
Hukuman diperberat karena majelis hakim menilai Nikita Mirzani juga terbukti bersalah dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hanya menjatuhi hukuman atas UU ITE dan membebaskan Nikita dari dakwaan TPPU.
"Menyatakan Terdakwa Nikita Mirzani tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi elektronik dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia dan turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua Penuntut Umum," kata Hakim Ketua, Sri Andini di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (9/12).
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun," tegasnya.
Nikita Mirzani juga dikenakan denda Rp1 miliar. Jika tak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan tiga bulan.
Nikita Mirzani masih berpeluang untuk meminta keringanan. Ia memiliki hak untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan.
Kasasi adalah upaya hukum luar biasa yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA) untuk menguji penerapan hukum dan kebijakan hukum pada putusan pengadilan tingkat akhir.
Sementara itu, kasus Nikita Mirzani vs Reza Gladys bermula saat Reza merasa Nikita menjelekkan nama baiknya, termasuk produk skincare yang ia produksi dan promosikan lewat siaran langsung di media sosial.
Reza Gladys kemudian mencari cara agar Nikita Mirzani berhenti membahas produknya di media sosial. Dalam upayanya itu, Reza mengaku diperas oleh Nikita melalui orang-orang terdekatnya.
sempat mengirimkan Rp2 miliar pada 14 November 2024 ke sebuah rekening atas arahan Nikita. Pada 15 November 2024, ia kembali memberikan uang tunai Rp2 miliar.
Reza merasa sudah diperas, mengalami kerugian, hingga akhirnya memutuskan membuat laporan ke polisi pada 3 Desember 2024.
(KHS/KHS)
Hasil Putusan Banding Nikita Mirzani: Vonis Ditambah Jadi 6 Tahun Penjara
Selasa, 09 Dec 2025 12:45 WIB
Alasan Nikita Mirzani Ajukan Banding Usai Divonis 4 Tahun Penjara
Selasa, 04 Nov 2025 16:30 WIB
Sosok Kairul Soleh, Hakim yang Tolak Salami Nikmir usai Vonis 4 Tahun Penjara
Rabu, 29 Oct 2025 11:15 WIB
Tok! Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Selasa, 28 Oct 2025 14:23 WIB
Tak Cuma Dunia Hiburan, Ini 4 Artis RI yang Berbisnis Tambang Batu Bara
Sabtu, 06 Dec 2025 12:00 WIB
Kronologi Kasus Ustaz Evie Effendi KDRT Anak Kandung Berujung Status Tersangka
Sabtu, 06 Dec 2025 09:30 WIB
Wanda Hamidah soal Pencitraan Zita Anjani Anak Zulhas: Bukan Mata yang Buta, tapi...
Kamis, 04 Dec 2025 21:30 WIBTERKAIT