Alasan Nikita Mirzani Ajukan Banding Usai Divonis 4 Tahun Penjara
Alasan Nikita Mirzani Ajukan Banding Usai Divonis 4 Tahun Penjara (Foto: InsertLive)
Nikita Mirzani mengajukan banding atas vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis itu diketahui terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys.
"Kami selaku penasihat hukum Nikita Mirzani akan melakukan upaya hukum banding ya, pengajuan bandingnya," ujar Galih Rakasiwi, kuasa hukum Nikita Mirzani, Senin (3/11).
Galih mengaku pihaknya baru mengajukan pernyataan banding, sementara memori banding masih dalam tahap penyusunan. Sehingga, banding secara resmi belum masuk ke pengadilan.
"Ini kan baru menyatakan banding. Tentunya poin-poin daripada isi dari memori banding terkait daripada yang ada kekeliruan-kekeliruan terkait daripada keputusan yang sudah diputuskan kemarin ya, tanggal 28 Oktober. Jadi ya seputar itu aja nanti ada beberapa poin-poin yang akan kita masukkan terkait memori banding kita," jelasnya.
Galih menyampaikan bahwa timnya menemukan kekeliruan dalam penerapan pasal terhadap Nikita Mirzani.
"Ya kekeliruannya kan, dari 27B kan, 27B ayat 2, eh 27B ayat 2 dan pasal 55 ayat 1 KUHP. Nah, seperti itu. Jadi terkait kekeliruannya di situ. Karena kan berdasarkan bukti, berdasarkan saksi. Saksi kita itu satu pun tidak ada dilihat, semuanya dikesampingkan, termasuk daripada saksi, saksi ahli, itu juga tidak ada. Makanya kita akan mempertanyakan hal-hal tersebut. Seputar itu aja nanti," tutup Galih.
(yoa/and)-
nikita mirzani
Nikita Mirzani
Selengkapnya - banding
- vonis penjara
- kasus hukum
- reza gladys
INDEPTH
Lika-liku Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys hingga Vonis Banding 6 Tahun Penjara
Rabu, 10 Dec 2025 18:30 WIB
Hasil Putusan Banding Nikita Mirzani: Vonis Ditambah Jadi 6 Tahun Penjara
Selasa, 09 Dec 2025 12:45 WIB
Live Streaming: Putusan Banding Nikita Mirzani atas Vonis 4 Tahun Penjara
Selasa, 09 Dec 2025 10:40 WIB
Dituntut 11 Tahun Bui, Nikita Mirzani Siap Melawan
Kamis, 16 Oct 2025 08:00 WIB
TERKAIT