Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Fariz RM Pasrah Soal Vonis Hakim, Tak Mau Ajukan Banding

Arundati Swastika | Insertlive
Jumat, 05 Sep 2025 14:30 WIB
Fariz RM Pasrah Soal Vonis Hakim, Tak Mau Ajukan Banding/Foto: Muhammad Ahsan Nurijjal/detikcom
Jakarta, Insertlive -

Musisi legendaris Fariz RM dijadwalkan untuk melaksanakan sidang terakhir menyangkut kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeret dirinya pada Kamis (4/9). Sayangnya, sidang yang awalnya akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu ditunda oleh majelis hakim.

Pada sidang terakhir tersebut, majelis hakim diagendakan untuk membaca vonis terhadap Fariz RM.

Salah satu kuasa hukum Fariz RM, Griffinly Mewoh menuturkan bahwa penundaan sidang dilakukan karena klien mereka ingin hadir langsung di ruang sidang saat pembacaan vonis.


Selain itu, mengingat kondisi Jakarta yang belum kondusif sejak awal pekan lalu membuat banyak proses sidang ditunda atau dilaksanakan secara daring.

"Ini kan sidang terakhir, ya ibarat kata, napas hidup terakhir Mas Fariz adalah hari ini. Makanya karena ini sidang terakhir, ya kami minta offline di mana Mas Fariz harus hadir untuk mendengar (vonis) secara langsung," ujar Griffinly pada wartawan baru-baru ini, dikutip Jumat (5/9).

Soal kesiapan Fariz RM untuk mendengarkan vonis dari hakim, Griffinly menyebut kliennya sudah pasrah dengan segala putusan yang akan dibacakan. Baik rehabilitasi maupun hukuman penjara, Fariz RM siap menerima semuanya.

"Kalau Mas Fariz sendiri, memang sudah siap dengan segala situasi, apa pun yang terjadi. Apa pun putusan yang diberikan, Mas Fariz sudah siap untuk menerimanya dan tidak ada penolakan," tutur Griffinly.

Ia bahkan menyebut bahwa Fariz RM sudah berpesan untuk tak melakukan upaya naik banding atas kasus narkoba yang menjeratnya meski putusan nantinya tak sesuai dengan harapan.

"Berdasarkan permintaan Mas fariz ke saya, 'Sudah bro, apa pun putusannya, kalau direhab alhamdulillaj, kalau pun diputus pidana penjara, ya sudah, tidak usah ada banding'," kata Grifinly menirukan ucapan kliennya.

Fariz RM Sendiri sebelumnya dituntut empat tahun penjara tanpa rehabilitasi dan didakwa sebagai pengedar narkoba. Meski demikian, pihak kuasa hukum Fariz RM tetap berpegang pada fakta persidangan dan menekankan bahwa Fariz RM hanya pengguna dan bukan pengedar.

Oleh karena itu, tim kuasa hukum Fariz RM berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan opsi rehabilitasi bagi klien mereka dan bukan pidana penjara seperti yang dituntut oleh jaksa.

Ini merupakan kali keempat Fariz RM terjerat dalam kasus penyalahgunaan narkoba, setelah ia sempat diamankan sebanyak tiga kali atas kasus serupa.

(asw)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK