Fariz RM Diklaim Pecandu, Saksi Ahli Sebut Lebih Layak Direhabilitasi

Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Anang Iskandar turut hadir sebagai saksi ahli dalam kasus penyalahgunaan narkoba oleh Fariz RM. Kasus ini kemudian menjadi keempat kalinya Fariz RM ditangkap karena narkoba.
Menurut Anang, pendekatan yang harus diterapkan dalam kasus Fariz RM bukanlah hukum pidana, melainkan pendekatan kesehatan. Ia menegaskan Fariz RM seharusnya mendapatkan rehabilitasi dan bukan hukuman penjara.
"Terhadap penyalahgunaan seperti Fariz itu harus dilakukan pendekatan kesehatan, direhabilitasi. Saya kasihan umurnya sudah tua, badannya habis, itu membuktikan dia adalah pecandu," ungkap Anang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/7).
Lebih lanjut, Anang menyebut pola pikir pecandu narkoba sangat dipengaruhi oleh ketergantungan mereka terhadap zat tersebut. Oleh karena itu, kebutuhan mereka adalah menghindari gejala sakau.
Ia kemudian menegaskan bahwa penyalahgunaan narkotika tidak boleh disamakan dengan kejahatan biasa. Hal ini karena mereka yang menyalahgunakan narkotika adalah pasien dan bukan penjahat.
"Pendekatan penyelesaian masalah narkotika khususnya penyalahgunaan menggunakan pendekatan kesehatan," tegas Anang Iskandar.
Mantan Kepala BNN itu kemudian menyoroti kerugian negara jika pendekatan pidana tetap dipaksakan kepada para pecandu narkoba, termasuk Fariz RM. Hal ini karena proses hukum hingga penerapan hukuman penjara bisa memakan biaya tinggi.
Anang kemudian kembali menekankan bahwa rehabilitasi merupakan solusi yang paling efisien dan masuk akal secara ekonomi maupun sosial bagi para pecandu narkoba.
"Padahal kalau direhabilitasi biayanya murah, simpel, tidak banyak masalah karena sekali lagi kejahatan narkotika itu bukan kejahatan yang rumit. Kejahatan yang simpel," pungkas Anang Iskandar.
Fariz RM sendiri ditangkap oleh pihak berwajib saat berada di Bandung, Jawa Barat pada 18 Februari 2025. Pada penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja yang diduga kuat milik musisi itu.
Ia kemudian didakwa dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di mana Fariz RM terancam hukuman penjara antara 12-15 tahun bila seluruh dakwaan terbukti.
(asw/and)
Fariz RM Dituding Jadi Pengedar Narkoba, Kuasa Hukum Bilang Begini
Selasa, 24 Jun 2025 16:45 WIB
Terlibat Kasus Narkoba, Fariz RM Terancam Dipenjara Seumur Hidup dan Denda Rp 10 M
Minggu, 22 Jun 2025 15:30 WIB
Tengah Hadapi Kasus Hukum Penyalahgunaan Narkoba, Fariz RM Berserah ke Tuhan
Kamis, 19 Jun 2025 23:00 WIB
4 Bulan Usai Ditangkap Kasus Narkoba, Fariz RM Akhirnya Jalani Sidang
Kamis, 19 Jun 2025 22:15 WIBTERKAIT