Fariz RM Tetap Berharap Bisa Direhabilitasi Usai Pledoi dan Penyesalan Ditolak JPU

Insertlive | Insertlive
Kamis, 14 Aug 2025 21:30 WIB
Fariz RM Fariz RM Tetap Berharap Bisa Direhabilitasi Usai Pledoi dan Penyesalan Ditolak JPU / Foto: Marianus Harmita
Jakarta, Insertlive -

Sidang kasus narkoba yang menjerat musisi senior Fariz RM kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (14/8).

Agenda kali ini adalah pembacaan replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi yang sebelumnya diajukan Fariz RM. Namun, hasilnya tak sesuai harapan sang musisi.

Jaksa Indah Puspitarani menegaskan pihaknya menolak seluruh pembelaan Fariz RM.

ADVERTISEMENT

Indah menilai penyesalan yang diungkapkan pelantun lagu Sakura itu tidak dapat dipercaya, mengingat kasus narkoba bukan kali pertama menjeratnya.

"Penyesalan terdakwa tidak dapat dipercaya karena terdakwa dijerat tindak pidana narkotika untuk kesekian kalinya merupakan bukti tidak adanya penyesalan dari diri terdakwa untuk benar-benar bersih dari narkotika," ujar Indah di ruang sidang.

Indah juga menyebut argumentasi tim kuasa hukum Fariz RM tidak berdasar hukum.

"Penuntut umum dengan jelas menolak pembelaan dari tim penasihat hukum terdakwa, karena tidak berdasar hukum dan semata-mata hanya asumsi belaka," tegasnya.

Meski mendapat penolakan keras dari jaksa, Fariz RM tetap berharap diberi kesempatan menjalani rehabilitasi.


"Kalau saya sendiri sih terus terang berharap saya diberi kesempatan kembali untuk direhabilitasi karena sekali lagi, menyembuhkan diri dari ketergantungan narkotika bukan hal yang gampang," ucapnya seusai sidang.

Musisi berusia 66 tahun itu mengaku tidak kecewa dan tetap tenang, sebab proses hukum belum selesai.

"Tidak kecewalah, belum sampai di ujung. Artinya semua masih proses. Saya percaya bahwa sebagai muslim, Allah SWT yang tahu persis apa yang terjadi. Saya ingin memperbaiki diri secara maksimal," katanya.

Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, menilai perbedaan pendapat dengan jaksa hanyalah soal penafsiran.

"Jadi Fariz RM kan sudah menyatakan dalam pledoi-nya bahwasanya dia ingin sembuh. Tapi jaksa bilang nggak ada keinginan sembuh. Lah, kan yang tahu pengin sembuh atau tidaknya kan Fariz RM, bukan jaksa," ujarnya.

Dalam kasus ini, jaksa sebelumnya menuntut Fariz RM dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp800 juta. Vonis akan dibacakan majelis hakim pada sidang berikutnya.

(ikh)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER