Kuasa Hukum Fariz RM Kritik Tuntutan JPU: Usulkan Rehabilitasi, Bukan Penjara

Sidang lanjutan kasus narkoba yang menyeret penyanyi senior Fariz RM telah digelar pada Senin (11/8). Sidang tersebut diwarnai dengan suasana haru usai nota pembelaan atau pledoi dari pihak Fariz RM dibacakan.
Fariz RM diketahui mendapatkan tuntutan enam tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas keterlibatannya dalam kasus narkoba. Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara kemudian dengan tegas meminta kliennya untuk dibebaskan atau direhabilitasi.
Deolipa menilai tuntutan JPU salah sasaran dan menyebut kliennya bukan pengedar narkoba. Oleh karena itu, ia memohon agar Fariz RM hanya mendapatkan hukuman rehabilitasi.
"Kalau majelis hakim berpendapat lain, kami mohonkan direhabilitasi. Paling tepat direhabilitasi sih," kata Deolipa saat ditemui usai sidang.
Lewat nota pembelaan Fariz RM, Deolipa menyoroti dakwaan JPU yang ia sebut tidak tepat sasaran karena menyamakan kliennya dengan kartel narkotika. Padahal, barang bukti yang ditemukan memiliki berat kurang dari satu gram.
Ia menyebut hukum yang ada tak bisa membedakan antara pemakai dan pecandu, menyinggung hukum yang kini tumpul terhadap Fariz RM.
"Terdakwa adalah seorang musisi legendaris yang lebih dulu dikenal masyarakat lewat lagu-lagunya, bukan lewat barang bukti yang dijadikan alat bukti dalam persidangan ini," tutur Deolipa.
Tim kuasa hukum Fariz RM berargumen bahwa JPU yang menuntut hukuman enam tahun penjara untuk sang penyanyi tak menerapkan pasal yang tepat. Hal ini karena pasal yang digunakan diperuntukkan kepada pengedar.
Menurut mereka, tak ada satu pun bukti transaksi, catatan penjualan, atau saksi yang menunjukkan keterlibatan Fariz RM dalam peredaran narkoba.
Oleh karena itu, Deolipa menegaskan bahwa kliennya lebih tepat mendapatkan fasilitas rehabilitasi dan bukan hukuman pidana seperti yang dituntut oleh JPU.
"Apabila terdakwa terbukti sebagai pecandu, maka negara berkewajiban memberikan akses rehabilitasi, bukan menghukumnya secara pidana," tegas Deolipa.
Fariz RM ditangkap pihak berwajib awal tahun ini atas kasus narkoba. Meski Fariz RM membela diri dengan menyebut dirinya hanya pengguna, ia kini dijerat dengan hukuman sebagai pengedar narkoba.
(asw/fik)
Ajukan Pledoi, Fariz RM akan Sampaikan Curahan Hati di Hadapan Hakim
Senin, 11 Aug 2025 16:50 WIB
Fariz RM Dituding Jadi Pengedar Narkoba, Kuasa Hukum Bilang Begini
Selasa, 24 Jun 2025 16:45 WIB
Terlibat Kasus Narkoba, Fariz RM Terancam Dipenjara Seumur Hidup dan Denda Rp 10 M
Minggu, 22 Jun 2025 15:30 WIB
Fariz RM Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba
Rabu, 19 Feb 2025 17:27 WIBTERKAIT