Sidang Tuntutan Ditunda, Fariz RM Harap Bisa Direhabilitasi
Fariz RM hari ini menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/7). Namun sayang, sidang tersebut terpaksa ditunda, dikarenakan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap untuk membacakan tuntutan.
Meski sidang tuntutan mengalami penundaan, tapi Fariz RM disebut tidak merasa kecewa. Justru, dengan adanya penundaan ini, diharapkan pihak JPU mempertimbangkan agar Fariz RM mendapatkan rehabilitasi.
"Dalam arti, mengubah posisi pengguna yang sebelumnya bisa dihukum menjadi rehabilitasi," ujar Deolipa Yumara, kuasa hukum Fariz RM saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/7).
Deolipa pun menuturkan alasan mengapa ia berharap Fariz RM bisa mendapatkan rehabilitasi. Deolipa menyebut, Fariz RM sebagai korban dari kecanduan narkotika harus disembuhkan.
"Jadi yang paling penting adalah, menyelamatkan pengguna ini. Karena, dia adalah korban dari kecanduan narkotika," jelas kuasa hukum Fariz RM tersebut.
Seperti diketahui, Fariz RM ditangkap di Bandung, Jawa Barat pada 18 Februari 2025 lalu oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa sabu dan ganja.
Akibatnya, Fariz RM pun didakwa dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkoba. Ia juga didakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) UU yang sama, karena diduga memiliki dan menyimpan narkotika tanpa izin resmi.
Atas dakwaan tersebut, Fariz RM pun terancam dijatuhi hukuman penjara selama 12 hingga 15 tahun.
(kpr/fik)