Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Fariz RM Diyakini Pecandu Narkoba, Eks Kepala BNN: Badannya Habis

Yogi Alfian | Insertlive
Sabtu, 12 Jul 2025 22:30 WIB
Fariz RM Diyakini Pecandu Narkoba, Eks Kepala BNN: Badannya Habis (Foto: Muhammad Ahsan Nurijjal/detikcom)
Jakarta, Insertlive -

Fariz RM ditangkap karena narkoba untuk keempat kalinya. Dalam proses pidananya, mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Anang Iskandar, turut hadir sebagai saksi ahli dalam kasus tersebut.

Anang mengatakan kasus Fariz RM seharusnya bukan menerapkan hukum pidana, melainkan pendakatan kesehatan. Anang merasa Fariz RM lebih layak mendapatkan rehabilitasi.

"Terhadap penyalahgunaan seperti Fariz itu harus dilakukan pendekatan kesehatan, direhabilitasi. Saya kasihan umurnya sudah tua, badannya habis, itu membuktikan dia adalah pecandu," ungkap Anang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/7).


Anang menyebut pola pikir pecandu narkoba sangat dipengaruhi oleh ketergantungan mereka terhadap zat tersebut. Oleh karena itu, kebutuhan mereka adalah menghindari gejala sakau.

"Pendekatan penyelesaian masalah narkotika khususnya penyalahgunaan menggunakan pendekatan kesehatan," tegas Anang Iskandar.

Mantan Kepala BNN itu kemudian menyoroti kerugian negara jika pendekatan pidana tetap dipaksakan kepada para pecandu narkoba, termasuk Fariz RM. Hal ini karena proses hukum hingga penerapan hukuman penjara bisa memakan biaya tinggi.

Anang kemudian kembali menekankan bahwa rehabilitasi merupakan solusi yang paling efisien dan masuk akal secara ekonomi maupun sosial bagi para pecandu narkoba.

"Padahal kalau direhabilitasi biayanya murah, simpel, tidak banyak masalah karena sekali lagi kejahatan narkotika itu bukan kejahatan yang rumit. Kejahatan yang simpel," pungkasnya.

Fariz RM ditangkap polisi saat berada di Bandung, Jawa Barat pada 18 Februari 2025. Pada penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja yang diduga kuat milik musisi itu.

Ia kemudian didakwa dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di mana Fariz RM terancam hukuman penjara antara 12-15 tahun bila seluruh dakwaan terbukti.

(yoa/yoa)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK