Tuntutan Ringan JPU ke Para Terdakwa Kasus Spa Esek-esek Dikritik Praktisi Hukum

InsertLive | Insertlive
Senin, 03 Mar 2025 11:08 WIB
Flame Spa Bali Tuntutan Ringan JPU ke Para Terdakwa Kasus Spa Esek-esek Dikritik Praktisi Hukum/Foto: Istimewa
Jakarta, Insertlive -

Publik masih ramai membahas terkait tuntutan ringan lima terdakwa kasus spa esek-esek Bali, Flame Spa.

Lima terdakwa tersebut adalah eks Komisaris Flame Spa Ni Ketut Sri Astari Sarnanitha, Direktur Flame Spa Ni Made Purnami Sari, Marketing Flame Spa Angel Christina alias Miss Angel, serta dua resepsionis, Kadek Widya Helena Saputri dan Risqia Ayu Budianti.

Kelima terdakwa tersebut pun dijatuhi tuntutan hukum dari Gusti Ngurah Arya Surya Diatmika sebagai Jaksa Penuntut Umum dalam amar tuntutannya yakni hanya 9 bulan penjara.

ADVERTISEMENT

"Masing-masing terdakwa dituntut sembilan bulan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Ngurah Arya Surya Diatmika dalam amar tuntutannya, Selasa (18/2), dikutip dari detikBali.

Lebih lanjut, Surya menjelaskan bahwa Angel, Helena, dan Risqia menawarkan paket pijat plus layanan sensual kepada pelanggan. Paket pijat tersebut terdiri dari lima kategori, dengan harga termurah yaitu Lava Flow seharga Rp970 ribu hingga yang termahal, Firestorm, seharga Rp3,75 juta.

Semakin mahal paketnya, semakin mewah fasilitas ruangan yang diberikan, termasuk layanan dari tiga terapis. Semua paket pijat di Flame Spa diakhiri dengan layanan sensual, meskipun tidak ada hubungan badan antara tamu dan terapis.

Menanggapi tuntutan ringan tersebut, publik masih menantikan bagaimana keputusan hakim atas kasus spa ilegal ini di mana saat ini izin dari bisnis spa tersebut sudah dicabut.

Salah satu yang keras membahas masalah tuntutan ringan kasus spa esek-esek Bali ini adalah Sudarmanto, S.H., M.H., yang melihat dari teori hukum.


"Apabila selebgram tersebut hanya dikenakan pidana penjara 9 bulan, maka secara teori hukum sangatlah tidak tepat, karena sangat jelas ancaman kurungan pidananya di UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi pasal yang di sangkakan yakni pasal 4 dan atau pasal 7," ungkapnya saat dihubungi, Minggu (2/5).

"Jangan sampai salah untuk menerapkan pasal bagi pelaku sehingga terhadap perbuatan pelaku tidak sebanding dengan hukumannya, namun apabila JPU dalam penerapana hukumnya sudah tepat, maka seharusnya JPU melakukan banding terhadap dakwaan pasalnya," sambungnya.

Lebih jauh, Sudarmanto menyoroti Undang Undang terkait Pornografi Pasal 20 dan Pasal 21 terkait peran masyarakat mengawasi kegiatan yang berkaitan dengan tindak pidana prostitusi di wilayah sekitar.

"Masyarakat bisa mengawasi, memantau apabila di wilayahnya terdapat adanya dugaan tindak pidana pornografi. Para pemangku adat setempat memberikan edukasi terkait pelayanan jasa yang boleh di lakukan dan tidak boleh di lakukan terhadap warga desanya," pungkasnya.

Adapun putusan lima terdakwa kasus spa esek-esek akan dilakukan dalam waktu dekat.

(kmb/kmb)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER