Punya Spa Prostitusi Omzet Miliaran, Selebgram Bali Bisa Dibui Paling Lama 12 Tahun

Kasus dugaan prostitusi terselubung di Flame Spa Bali memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman sembilan bulan penjara bagi lima terdakwa yang terlibat dalam operasional spa tersebut.
Kelima terdakwa yang diajukan ke meja hijau adalah mantan Komisaris Flame Spa, Ni Ketut Sri Astari Sarnanitha, Direktur Ni Made Purnami Sari, serta Marketing Angel Christina alias Miss Angel dan dua resepsionis, Kadek Widya Helena Saputri serta Risqia Ayu Budianti.
Mereka dianggap bersalah karena menyediakan layanan pijat sensual berunsur pornografi, yang melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Meski ancaman hukuman dalam UU tersebut mencapai 12 tahun penjara, tuntutan sembilan bulan yang diberikan jaksa dinilai terlalu ringan.
Dalam persidangan yang digelar Selasa (18/2/2025), jaksa mengungkap bahwa Flame Spa menawarkan layanan pijat yang dikemas dalam berbagai paket, dengan harga mulai dari Rp970 ribu hingga Rp3,75 juta.
Semakin mahal paket yang dipilih, semakin mewah fasilitas ruangan yang diberikan, termasuk layanan dari tiga terapis. Semua paket tersebut diakhiri dengan pijat sensual body to body, meski tidak ada hubungan badan antara tamu dan terapis.
"Pijat dimulai dengan minyak selama 30 menit, lalu dilanjutkan dengan body to body sensual massage, di mana terapis akan menggunakan tubuhnya secara langsung," ungkap jaksa dalam persidangan.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama di Bali yang dikenal sebagai destinasi wisata berbasis budaya. Ketua DPRD Bali dan Gubernur Bali terpilih, Wayan Koster, mendukung langkah tegas Polda Bali dalam memberantas bisnis prostitusi berkedok spa yang merusak citra Pulau Dewata.
Masyarakat menilai praktik seperti ini harus ditindak tegas agar tidak semakin marak dan mencoreng nama baik Bali sebagai tujuan wisata kelas dunia.
Sidang lanjutan kasus Flame Spa dijadwalkan akan berlangsung pada 25 Februari 2025, di mana majelis hakim akan mempertimbangkan tuntutan yang telah diajukan jaksa.
(ikh/ikh)TERKAIT