Vonis 5 Terdakwa Kasus Spa Esek-esek Bali Ditunda Lusa

InsertLive | Insertlive
Selasa, 04 Mar 2025 12:15 WIB
Sarnanitha Vonis 5 Terdakwa Kasus Spa Esek-esek Bali Ditunda Lusa/Foto: Dok. Istimewa
Jakarta, Insertlive -

Vonis dari lima terdakwa kasus spa esek-esek Bali, Flame Spa ditunda sampai lusa mendatang.

Tampang lima terdakwa yang merupakan eks Komisaris Flame Spa Ni Ketut Sri Astari Sarnanitha, Direktur Flame Spa Ni Made Purnami Sari, Marketing Flame Spa Angel Christina alias Miss Angel, serta dua resepsionis, Kadek Widya Helena Saputri dan Risqia Ayu Budianti terekam kamera wartawan ketika keluar dari ruang sidang menjadi sorotan.

Kelima terdakwa itu sebelumnya dijatuhi tuntutan ringan dari Gusti Ngurah Arya Surya Diatmika sebagai Jaksa Penuntut Umum dalam amar tuntutannya yakni hanya 9 bulan penjara.

ADVERTISEMENT

"Masing-masing terdakwa dituntut sembilan bulan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Ngurah Arya Surya Diatmika dalam amar tuntutannya, Selasa (18/2), dikutip dari detikBali.

Lebih lanjut, Surya menjelaskan bahwa Angel, Helena, dan Risqia menawarkan paket pijat plus layanan sensual kepada pelanggan. Paket pijat tersebut terdiri dari lima kategori, dengan harga termurah yaitu Lava Flow seharga Rp970 ribu hingga yang termahal, Firestorm, seharga Rp3,75 juta.

Semakin mahal paketnya, semakin mewah fasilitas ruangan yang diberikan, termasuk layanan dari tiga terapis. Semua paket pijat di Flame Spa diakhiri dengan layanan sensual, meskipun tidak ada hubungan badan antara tamu dan terapis.

Menanggapi tuntutan ringan tersebut, publik masih menantikan bagaimana keputusan hakim atas kasus spa ilegal ini di mana saat ini izin dari bisnis spa tersebut sudah dicabut.


(dis/kmb)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER