Kasus Spa Esek-esek Bali Resmi Divonis Hakim, Malah Lebih Ringan dari JPU

InsertLive | Insertlive
Kamis, 06 Mar 2025 14:21 WIB
Sarnanitha Kasus Spa Esek-esek Bali Resmi Divonis Hakim, Malah Lebih Ringan dari JPU/Foto: Dok. Istimewa
Jakarta, Insertlive -

Pihak Pengadilan Negeri (PN) Denpasar sudah memutuskan vonis selama 7 bulan penjara pada lima terdakwa kasus spa esek-esek Flame Spa Bali.

Dalam putusannya, hakim Haryati menetapkan 7 bulan pidana penjara pada Direktur Flame Spa Ni Made Purnami Sari dan komisarisnya bernama Ni Ketut Sri Astari Sarnanitha alias Nitha, serta tiga terdakwa lainnya pada Kamis (6/3).

Penetapan vonis ini menjadi sorotan karena lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 9 bulan penjara.

ADVERTISEMENT

Vonis ini sempat disorot karena terdakwa Sarnanitha dan Ni Made Purnami Sari sempat diskusi dengan kuasa hukumnya hingga akhirnya menyetujui vonis tersebut.

Diketahui, kasus spa esek-esek Bali ini menuai sorotan pada akhir tahun 2024.

Bisnis ini membuat resah karena menawarkan paket pijat plus layanan sensual kepada pelanggan. Paket pijat tersebut terdiri dari lima kategori, dengan harga termurah yaitu Lava Flow seharga Rp970 ribu hingga yang termahal, Firestorm, seharga Rp3,75 juta.

Semakin mahal paketnya, semakin mewah fasilitas ruangan yang diberikan, termasuk layanan dari tiga terapis. Semua paket pijat di Flame Spa diakhiri dengan layanan sensual, meskipun tidak ada hubungan badan antara tamu dan terapis.

Setelah terungkap, polisi mengamankan lima terdakwa yang merupakan eks Komisaris Flame Spa Ni Ketut Sri Astari Sarnanitha, Direktur Flame Spa Ni Made Purnami Sari, Marketing Flame Spa Angel Christina alias Miss Angel, serta dua resepsionis, Kadek Widya Helena Saputri dan Risqia Ayu Budianti terekam kamera wartawan ketika keluar dari ruang sidang menjadi sorotan.


(kmb/kmb)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER