Yovie Widianto Dilantik Jadi Staf Khusus, Ini Gaji dan Tugasnya di Pemerintahan
Yovie Widianto akan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai staf khusus hari ini, Selasa (22/10).
Dikutip dari detikcom, Yovie hadir di Istana Kepresidenan RI memakai jas hitam dan peci hitam. Yovie mengatakan bahwa dirinya akan bertugas dalam Kementerian Ekonomi Kreatif.
"Kalau di kementerian kan memang untuk fokus kepada bagaimana pelaksanaan, regulasi. Kalau di sini saya lebih membantu Presiden dalam strategi ekonomi kreatif ataupun juga pemberdayaan ekonomi kreatif," terang Yovie.
"Bisa jadi tidak hanya di satu kementerian, lintas sektoral, dan mungkin nggak jauh dari pengalaman saya, pekerjaan saya selama ini," lanjutnya.
Staf khusus Presiden adalah orang yang membantu tugas-tugas Presiden terkait kebijakan publik, terutama kaitannya dengan ekonomi kreatif.
Masa jabatan staf khusus ini berlangsung selama 5 tahun, sama dengan masa jabatan Presiden sesuai dengan Pasal 25 Perpres Nomor 17/2012:
"Masa bakti Staf Khusus Presiden paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden yang bersangkutan."
Gaji staf khusus diatur berdasarkan Perpres Nomor 80 Tahun 2015. Berikut daftar hak keuangan staf khusus:
- Deputi Rp 51.000.000
- Staf khusus Rp 36.500.000
- Tenaga ahli utama Rp 36.500.000
- Tenaga ahli madya Rp 32.500.000
- Tenaga ahli muda Rp 19.500.000
- Tenaga terampil Rp 15.000.000.
Selain Yovie Widianto, artis lain yang akan dilantik sebagai staf khusus ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah. Mereka akan sama-sama dilantik hari ini.
(dia/fik)