Mengejutkan, Kondisi Rumah Iptu Rudiana Ayah Eky usai Pegi Setiawan Bebas
Hasil sidang praperadilan terhadap Pegi Setiawan terkait kasus Vina Cirebon akhirnya terungkap.
Pengadilan Negeri Bandung lewat hakim tunggalnya, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pego Setiawan.
Hakim menyatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky tidak sah menurut hukum.
"Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum," kata Eman Sulaeman saat membacakan surat putusannya di PN Bandung, dilansir detikJabar, Senin (8/7).
Usai Pegi Setiawan dinyatakan bebas, sosok Iptu Rudiana ayah mendiang Eky tidak kunjung terlihat.
Keberadaannya menjadi pertanyaan lantaran masyarakat menunggu klarifikasi dan keterangan dari Iptu Rudiana terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016 silam.
Pasalnya, Iptu Rudiana adalah orang perta yang melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut dan menetapkan DPO atas nama Pegi Setiawan.
Saat ini melansir dari berbagai sumber, Iptu Rudiana masih berstatus sebagai Kapolsek Kepetakan.
Namun, keberadaannya tidak terlihat di kantor tempatnya bekerja. Petugas setempat menyebut kemungkinan atasannya sedang bekerja di luar kota.
Selain itu, kediaman Iptu Rudiana juga disebut tertutup sejak Pegi Setiawan dinyatakan bebas.
Di sisi lain, kuasa hukum tujuh tersangka lain juga telah melaporkan saksi mata Aep dan Dede atas dugaan kesaksian palsu.
(nap/nap)