5 Fakta Pegi Setiawan Bebas Jadi Tersangka Kasus Kematian Vina Cirebon

Yogi Alfian | Insertlive
Selasa, 09 Jul 2024 15:45 WIB
Pegi Setiawan saat keluar dari Mapolda Jabar. 5 Fakta Pegi Setiawan Bebas Jadi Tersangka Kasus Kematian Vina Cirebon (Foto: Rifat Alhamidi)
Jakarta, Insertlive -

Pegi Setiawan lolos dari status sebagai tersangka atas pembunuhan Vina Cirebon. Hakim menyatakan penetapan tersangka kepada Pegi tidak sah.

Berikut sejumlah fakta mengenai Pegi Setiawan yang diputuskan bebas:

1. Batal Jadi Tersangka

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman, memutuskan mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Putusan ini membuat status tersangka yang sempat melekat terhadapnya tidak lagi sah.

ADVERTISEMENT

Pegi Setiawan sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam pusaran kasus Pembunuhan Vina Cirebon tahun 2016. Status tersebut ditetapkan oleh penyidik Polda Jawa Barat.

Melalui klaimnya, Polda Jabar sebelumnya menyatakan bahwa penetapan tersangka Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon karena telah memenuhi alat bukti yang cukup.

2. Status Tersangka Dianggap Tidak Sah

Pada putusannya, Hakim Eman Sulaeman menyebut bahwa penetapan status tersangka terhadap Pegi Setiawan yang ditetapkan Polda Jabar, tak sesuai prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.

"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum," kata dia.

Lebih jauh, berdasarkan putusan tersebut, hakim telah mengabulkan hal yang sebelumnya diajukan pihak kuasa hukum Pegi, sehingga sidang praperadilan selesai. Maka dari itu, termohon (Polda Jabar) juga diminta untuk menghentikan penyidikan hingga melepaskan pemohon (Pegi).


Lanjutkan membaca di halaman selanjutnya.

3. Sidang Diwarnai Drama

PN Bandung menerima permohonan praperadilan Pegi Setiawan dalam status penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dengan registrasi nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg. Setelah serangkaian drama yang terjadi, akhirnya hakim telah memutus perkaranya.

Sebelumnya, sidang praperadilan ini telah melewati berbagai tahapan, seperti penyampaian gugatan pemohon dari kubu Pegi hingga jawaban Polda Jabar terkait gugatan tersebut. Hakim juga meminta kedua pihak menyerahkan berkas-berkas alat bukti dan keterangan ahli masing-masing.

Kemudian, jalannya sidang juga sempat ditunda lantaran pihak Polda Jabar mangkir. Setelah putusan hakim, penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jabar adalah tidak sah.

4. Pegi Setiawan Bebas

Polda Jabar diharuskan segera membebaskan Pegi dari tahanan setelah putusan Hakim tunggal Eman Sulaeman. Menyikapi putusan tersebut, Kepala Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jabar Kombes Pol Nuradi buka suara.

Menurutnya, Polda Jabar akan patuh terhadap putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan gugatan sidang praperadilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan. Lebih jauh, proses pembebasan bakal dilakukan secepatnya oleh Polda Jabar.

5. Haru Bahagia Keluarga dan Tim Kuasa Hukum Pegi

Putusan hakim dalam sidang disambut gembira oleh keluarga Pegi dan para pendukung. Mereka pun bersorak saat hakim memberikan putusan pembatalan status tersangka yang sebelumnya melekat kepada Pegi.

Tampak pula Kartini, ibu kandung Pegi dan adiknya Lusiana, menangis haru setelah menyaksikan putusan hakim.

Itulah fakta-fakta mengenai fakta Pegi Setiawan diputus bebas oleh PN Bandung.

(yoa/fik)
Tonton juga video berikut:
1 / 2
Loading
Loading
ARTIKEL TERKAIT
detikNetwork
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
BACA JUGA
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER