Segini Uang Ganti Rugi Pegi Jika Terbukti Korban Salah Tangkap Kasus Vina Cirebon

INSERTLIVE | Insertlive
Rabu, 03 Jul 2024 12:45 WIB
Sidang praperadilan Pegi Setiawan. Segini Uang Ganti Rugi Pegi Jika Terbukti Korban Salah Tangkap Kasus Vina Cirebon / Foto: Rifat Alhamidi
Jakarta, Insertlive -

Kasus pembunuhan Vina Cirebon dengan terdakwa Pegi Setiawan kini sudah masuk ke tahap yang lebih serius. Sidang praperadilan gugatan status tersangka terhadap Pegi Setiawan dilaksanakan pada hari Selasa (2/7).

Dalam praperadilan kali ini, pihak kuasa hukum Pegi Setiawan akan menyampaikan dalil-dalil yang membantah tudingan kliennya melakukan pembunuhan terhadap Vina.

Tidak hanya itu, para kuasa hukum Pegi Setiawan juga akan memberikan bukti-bukti di persidangan kasus Vina Cirebon hingga menang.

ADVERTISEMENT

Jika dalil-dalil tersebut diterima dan berhasil memenangkan sidang praperadilan, Pegi Setiawan akan menerima beberapa hal, termasuk uang ganti rugi.

Hal ini sudah dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pada aturan tersebut diatur pula hak tersangka mendapatkan ganti rugi atas penahanan yang salah pada pasal 95 KUHP. Nominal ganti ruginya juga bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp100 juta.

Jumlah ini bisa lebih besar jika penahanan terhadap tersangka tersebut menyebabkan cacat atau kematian. Pembayaran ganti rugi ini dilakukan oleh Menteri Keuangan.

Maka dari itu, Pegi Setiawan wajib untuk mendapatkan rehabilitasi hingga ganti rugi jika penangkapan terhadapnya terbukti salah dan ia dinyatakan menang.


(nap/fik)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER