Bedah Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Amstrong Sembiring Duga Ada Salah DPO

Kasus pembunuhan Vina hingga saat ini masih menimbulkan misteri di tengah masyarakat. Pasalnya, masih banyak fakta yang belum terungkap di balik kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya yang terjadi 8 tahun lalu itu.
Kasus ini pun ternyata menarii perhatian pakar hukum, JJ Amstrong Sembiring. Ia pun tertarik untuk membedah kasus kematian Vina.
Dilansir dari tayangan YouTube, JJ Amstrong Sembiring mulai mempelajari kasus tersebut dari awal kejadian pembunuhan Vina hingga kini kembali mencuat usai kisahnya diangkat ke dalam sebuah film.
Dalam kasus ini, Amstrong Sembiring pun mempertanyakan keabsahan keterangan antara saksi atau terdakwa. Ia menyebut tentu saja keterangan saksi lebih bisa dipertimbangkan dibandingkan terdakwa kasus pidana.
"Mana sih kualitas bobot derajatnya keterangan saksi dengan keterangan terdakwa. Mana yang mempunyai bobot yang paling berkualitas?" tanya JJ Amstrong Sembiring dalam tayangan YouTube yang tayang, Kamis (13/6).
"Tapi kalau di dalam pemahaman secara filosofi hukum pidana, tentunya yang mempunyai bobot yang berkualitas itu adalah keterangan saksi, bukan keterangan terdakwa. Makanya keterangan terdakwa itu di dalam Pasal 184 KUHAP, dia diurutkan dalam poin kelima. Jadi pertama keterangan saksi, kedua keterangan ahli, ketiga surat, keempat petunjuk, baru kelima keterangan terdakwa," sambungnya.
Amstrong Sembiring memberikan penjelasan bagaimana cara penetapan DPO terhadap seseorang secara hukum. Seperti diketahui, banyak perdebatan yang terjadi usai Pegi Setiawan yang disebut DPO kasis pembunuhan Vina berhasil ditangkap.
"Begitu juga di dalam regulasi hukum mengenai internal di kepolisian dalam konteks untuk mengajukan penetapan DPO terhadap seseorang. Poin pertama ini kan dia harus melihat dulu tersangka ini kan apa benar-benar dia ini terlibat tindak pidana atau tidak. Tapi yang diperdebatkan ini kan dalam poin keempat. Banyak orang mengatakan pada saat peristiwa itu terjadi PS itu sedang ada di Bandung. Tentunya mau mengajukan penetapan DPO itu kan tentunya atas nama lembaga kepolisian, itu udah hasil dari riset yang secara detail," jelasnya.
Kehebohan pun sempat terjadi saat polisi meralat jumlah orang yang menjadi DPO dari 3 orang jadi satu orang usai Pegi Setiawan alias Perong ditangkap. Amstrong Sembiring pun memberikan penjelasan terkait hal tersebut.
"Kan ada pengakuan kemarin dari Kadiv Humas Polri mengatakan bahwa kita tidak menghapuskan, justru karena saksinya fiktif. Artinya dua orang DPO ini masih dalam penelusuran, karena bukti-bukti masih belum cukup," ujarnya.
"Kalau kita bicara PS (Pegi Setiawan), PS ini kan perdebatannya katanya rumahnya bukan di situ, katanya kulitnya beda, kenyataannya rambutnya nggak seperti yang disebutkan polisi keriting. Itu yang tadi saya bilang sesuai logika hukum di dalam perkab, peraturan kepala Bareskrim itu ada turunannya, itu ada pada poin kelima. Perdebatan-perdebatan seperti itu hal biasa, itu kan administratif ya. Tapi bukan berarti polisi itu sempurna, tadi saya sudah jelaskan, dia juga ada kecerobohan-kecerobahan di kasus beberapa tahun yang lalu," tutur Amstrong.
Namun Amstrong Sembiring dengan tegas mengatakan bahwa kesalahan dalam penetapan DPO terhadap seseorang tidak bisa ditoleransi. Ia pun menilai dalam kasus pembunuhan Vina ini sudah terjadi salah tangkap.
"Yang paling tidak bisa kita toleransi, kalau ada seseorang yang memang dia tidak terlibat di dalam tindak pidana tetapi dia di DPO kan," tegasnya.
"Otomatis bahwa kasusnya Pegi Setiawan ini, ini salah orang, salah tangkap," pungkas Amstrong Sembiring.
(kpr/kpr)
Segini Uang Ganti Rugi Pegi Jika Terbukti Korban Salah Tangkap Kasus Vina Cirebon
Rabu, 03 Jul 2024 12:45 WIB
Pengacara Saka Tatal Ngaku Kesurupan Arwah Vina Cirebon, Sebut Linda Bohong
Kamis, 30 May 2024 21:15 WIB
Dua DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Dihapus, Ini Kata Polisi
Selasa, 28 May 2024 12:00 WIB
5 Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Sosok 3 Tersangka Masih Misterius
Kamis, 16 May 2024 23:00 WIB
Soroti Sumpah Pocong Saka Tatal, Ustaz Dasad Latif: Makin Hancur Penegakan Hukum
Minggu, 11 Aug 2024 16:04 WIB
Jadi Korban Salah Tangkap, Pegi Setiawan Disambut Haru oleh Keluarga
Sabtu, 13 Jul 2024 17:00 WIB
Ibunda Ungkap Ketakutan Hakim Eman Sulaeman Sebelum Bebaskan Pegi Setiawan
Rabu, 10 Jul 2024 22:30 WIBTERKAIT