Bedah Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Amstrong Sembiring Duga Ada Salah DPO

Insertlive | Insertlive
Kamis, 13 Jun 2024 21:38 WIB
JJ Amstrong Sembiring Bedah Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Amstrong Sembiring Duga Ada Salah Tangkap / Foto: Istimewa
Jakarta, Insertlive -

Kasus pembunuhan Vina hingga saat ini masih menimbulkan misteri di tengah masyarakat. Pasalnya, masih banyak fakta yang belum terungkap di balik kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya yang terjadi 8 tahun lalu itu.

Kasus ini pun ternyata menarii perhatian pakar hukum, JJ Amstrong Sembiring. Ia pun tertarik untuk membedah kasus kematian Vina.

Dilansir dari tayangan YouTube, JJ Amstrong Sembiring mulai mempelajari kasus tersebut dari awal kejadian pembunuhan Vina hingga kini kembali mencuat usai kisahnya diangkat ke dalam sebuah film.

ADVERTISEMENT

Dalam kasus ini, Amstrong Sembiring pun mempertanyakan keabsahan keterangan antara saksi atau terdakwa. Ia menyebut tentu saja keterangan saksi lebih bisa dipertimbangkan dibandingkan terdakwa kasus pidana.

"Mana sih kualitas bobot derajatnya keterangan saksi dengan keterangan terdakwa. Mana yang mempunyai bobot yang paling berkualitas?" tanya JJ Amstrong Sembiring dalam tayangan YouTube yang tayang, Kamis (13/6).

"Tapi kalau di dalam pemahaman secara filosofi hukum pidana, tentunya yang mempunyai bobot yang berkualitas itu adalah keterangan saksi, bukan keterangan terdakwa. Makanya keterangan terdakwa itu di dalam Pasal 184 KUHAP, dia diurutkan dalam poin kelima. Jadi pertama keterangan saksi, kedua keterangan ahli, ketiga surat, keempat petunjuk, baru kelima keterangan terdakwa," sambungnya.

Amstrong Sembiring memberikan penjelasan bagaimana cara penetapan DPO terhadap seseorang secara hukum. Seperti diketahui, banyak perdebatan yang terjadi usai Pegi Setiawan yang disebut DPO kasis pembunuhan Vina berhasil ditangkap.

"Begitu juga di dalam regulasi hukum mengenai internal di kepolisian dalam konteks untuk mengajukan penetapan DPO terhadap seseorang. Poin pertama ini kan dia harus melihat dulu tersangka ini kan apa benar-benar dia ini terlibat tindak pidana atau tidak. Tapi yang diperdebatkan ini kan dalam poin keempat. Banyak orang mengatakan pada saat peristiwa itu terjadi PS itu sedang ada di Bandung. Tentunya mau mengajukan penetapan DPO itu kan tentunya atas nama lembaga kepolisian, itu udah hasil dari riset yang secara detail," jelasnya.


Kehebohan pun sempat terjadi saat polisi meralat jumlah orang yang menjadi DPO dari 3 orang jadi satu orang usai Pegi Setiawan alias Perong ditangkap. Amstrong Sembiring pun memberikan penjelasan terkait hal tersebut.

"Kan ada pengakuan kemarin dari Kadiv Humas Polri mengatakan bahwa kita tidak menghapuskan, justru karena saksinya fiktif. Artinya dua orang DPO ini masih dalam penelusuran, karena bukti-bukti masih belum cukup," ujarnya.

"Kalau kita bicara PS (Pegi Setiawan), PS ini kan perdebatannya katanya rumahnya bukan di situ, katanya kulitnya beda, kenyataannya rambutnya nggak seperti yang disebutkan polisi keriting. Itu yang tadi saya bilang sesuai logika hukum di dalam perkab, peraturan kepala Bareskrim itu ada turunannya, itu ada pada poin kelima. Perdebatan-perdebatan seperti itu hal biasa, itu kan administratif ya. Tapi bukan berarti polisi itu sempurna, tadi saya sudah jelaskan, dia juga ada kecerobohan-kecerobahan di kasus beberapa tahun yang lalu," tutur Amstrong.

Namun Amstrong Sembiring dengan tegas mengatakan bahwa kesalahan dalam penetapan DPO terhadap seseorang tidak bisa ditoleransi. Ia pun menilai dalam kasus pembunuhan Vina ini sudah terjadi salah tangkap.

"Yang paling tidak bisa kita toleransi, kalau ada seseorang yang memang dia tidak terlibat di dalam tindak pidana tetapi dia di DPO kan," tegasnya.

"Otomatis bahwa kasusnya Pegi Setiawan ini, ini salah orang, salah tangkap," pungkas Amstrong Sembiring.

(kpr/kpr)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER