Pelaku Penyebar Video Syur Mirip Rebecca Klopper Divonis 3 Tahun Penjara
Bayu Firlen, terdakwa penyebar video syur mirip Rebecca Klopper hari ini menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang vonis kasus penyebaran video syur mirip Rebecca Klopper itu digelar secara terbuka.
Bayu Firlen menjalani sidang vonis didampingi kuasa hukumnya, Rika Sandria Putri. Majelis hakim pun memutuskan Bayu Firlen bersalah atas kasus penyebaran video syur mirip Rebecca Klopper itu.
Bayu Firlen divonis hukuman 3 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar.
"Menyatakan terdakwa Bayu Firlen bersalah secara meyakinkan, menjatuhkan, pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp1 miliar," ucap Majelis hakim melayangkan vonis kepada Bayu Firlen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/1).
"Dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti penjara selama 4 bulan," sambungnya.
Setelah vonis dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Bayu Firlen untuk berdiskusi dengan kuasa hukumnya apakah akan mengajukan banding atau tidak. Bayu Firlen pun memutuskan bahwa dirinya menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepadanya.
"Diterima," jawab Bayu Firlen.
Seperti diketahui, sebelumnya Bayu Firlen ditetapkan sebagai terdakwa atas kasus penyebaran video syur mirip Rebecca Klopper. Dari menyebarkan video tersebut, Bayu Firlen meraup keuntungan hingga Rp17 juta.
(kpr/fik)