Pelaku Penyebar Video Syur Mirip Rebecca Klopper Divonis 3 Tahun Penjara

Insertlive | Insertlive
Kamis, 18 Jan 2024 18:00 WIB
Sosok Pelaku Penyebar Video Syur Rebecca Klopper yang Didakwa UU ITE Terdakwa Penyebar Video Syur Mirip Rebecca Klopper Divonis 3 Tahun Penjara / Foto: Ilona
Jakarta, Insertlive -

Bayu Firlen, terdakwa penyebar video syur mirip Rebecca Klopper hari ini menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang vonis kasus penyebaran video syur mirip Rebecca Klopper itu digelar secara terbuka.

Bayu Firlen menjalani sidang vonis didampingi kuasa hukumnya, Rika Sandria Putri. Majelis hakim pun memutuskan Bayu Firlen bersalah atas kasus penyebaran video syur mirip Rebecca Klopper itu.

Bayu Firlen divonis hukuman 3 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar.

ADVERTISEMENT

"Menyatakan terdakwa Bayu Firlen bersalah secara meyakinkan, menjatuhkan, pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp1 miliar," ucap Majelis hakim melayangkan vonis kepada Bayu Firlen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/1).

"Dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti penjara selama 4 bulan," sambungnya.

Setelah vonis dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Bayu Firlen untuk berdiskusi dengan kuasa hukumnya apakah akan mengajukan banding atau tidak. Bayu Firlen pun memutuskan bahwa dirinya menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepadanya.

"Diterima," jawab Bayu Firlen.

Seperti diketahui, sebelumnya Bayu Firlen ditetapkan sebagai terdakwa atas kasus penyebaran video syur mirip Rebecca Klopper. Dari menyebarkan video tersebut, Bayu Firlen meraup keuntungan hingga Rp17 juta.


(kpr/fik)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER