Penyebar Video Syur Dirinya Divonis 3 Tahun Penjara, Rebecca Klopper Bersyukur

Insertlive | Insertlive
Kamis, 18 Jan 2024 19:00 WIB
Rebecca Klopper Penyebar Video Syur Dirinya Divonis 3 Tahun Penjara, Rebecca Klopper Bersyukur / Foto: InsertLive
Jakarta, Insertlive -

Majelis hakim telah memvonis Bayu Firlen, terdakwa kasus penyebaran video syur mirip Rebecca Klopper hukuman 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar. Menanggapi vonis yang dijatuhkan kepada Bayu Firlen, Rebecca Klopper mengaku bersyukur.

Tak lupa Rebecca Klopper mengutarakan rasa terima kasihnya kepada semua pihak yang telah mendukung dirinya dalam melewati permasalahan kasus video syur tersebut.

"Intinya semua sudah diwakilkan Bang Sandy, aku hormati proses hukumnya, putusan pengadilan yang terbaik. Makanya aku juga berterima kasih buat semua yang terlibat, kepolisian, kejaksaan, lawyer, dan pengadilan. Semua terima kasih banyak," ucap Rebecca Klopper saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/1).

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Sandy Arifin selaku kuasa hukum Rebecca Klopper mengaku sangat puas atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Bayu Firlen.

"Putusannya menurut kami sudah pantas, sesuai dengan apa yang diperbuat terhadap klien kami," ujar Sandy Arifin.

"Dalam hal ini kami selaku kuasa hukum menyerahkan segala putusan pada Majelis Hakim. Klien kami menerima dan intinya menghormati semua proses hukum," sambungnya.

Sandy Arifin pun mengancam kepada pihak-pihak yang masih merugikan Rebecca Klopper akan terjerat kasus hukum seperti Bayu Firlen.

"Kami ke depannya mengimbau jika ada yang memposting lagi, kita nggak akan sungkan untuk melaporkan kembali. Kita sudah buktikan laporan kita sudah diputus pengadilan hukumannya 3 tahun, jangan sampai ada oknum yang menyebar lagi dan melakukan pelanggaran ITE," pungkas Sandy Arifin menegaskan.


(kpr/fik)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER