Penyebar Video Syur Mirip Rebecca Klopper Keberatan atas Tuntutan gegara Ini
Bayu Firlen alias BF, terdakwa kasus penyebaran video syur mirip Rebecca Klopper mengaku menyesali perbuatannya. Terlebih lagi, Bayu Firlen yang merupakan tulang punggung keluarga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
"Sudah menyesal waktu pemeriksaan, terdakwa BF menyampaikan dia sangat menyesal dan punya adik punya keluarga dan dia sebagai tulang punggung keluarga juga," ucap Rika Sandria Putri, kuasa hukum Bayu Firlen saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/12).
Namun, pihak Bayu Firlen merasa tuntutan hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 5 bulan penjara dikurangi masa tahanan yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sangat berat.
"Dia sudah tegang, ya, bagaimana pun juga namanya konsekuensi harus dihadapi. Tetapi menurut saya sih dia lebih legowo menerima masalah ini. Tetapi konsekuensi untuk masalah ini menurut kami tuntutan terlalu berat," tuturnya.
Pihak Bayu Firlen merasa keberatan lantaran video tersebut disebarkan usai mendapatkannya dari YouTube yang telah lebih dulu disebarkan oleh orang lain. Pihak Bayi Firlen pun merasa orang yang menyebarkan video tersebut lebih dulu itu juga harus diamankan.
"Alasannya tidak sesuai dengan BF sendiri didalami ini adalah kelalaian seseorang yang meng-upload di YouTube. Seharusnya ini yang dikejar peng-upload YouTube, bukan meringankan, tetapi seperti itu," jelasnya.
Rika Sandria Putri pun menyebut Bayu Firlen enggan diungkapkan tuntutan yang diterimanya. Rika menyebut Bayu Firlen nantinya yang akan menyampaikan sendiri lantaran ia merasa hal tersebut masalah pribadi
"Terkait masalah tuntutan, BF kasih tahu ke saya bahwa beliau keberatan untuk disampaikan. Biar nanti beliau yang menyampaikan sendiri," jelas Rika.
"Karena mungkin itu pasal (masalah) pribadi. Jadi kita mesti menghargai privasi beliau, ini bukan untuk kepentingan umum, menyangkut dirinya dia, sehingga dia menolak untuk disampaikan," pungkasnya.
(kpr/and)