Reaksi Umi Pipik Ditanya Hukum Islam Bulu Mata Palsu yang Dipakai Adiba Khanza

Insertlive | Insertlive
Rabu, 13 Dec 2023 14:45 WIB
Adiba Khanza Reaksi Umi Pipik Ditanya Hukum Islam Bulu Mata Palsu yang Dipakai Adiba Khanza / Foto: Instagram/@ivan_gunawan
Jakarta, Insertlive -

Adiba Khanza menikah dengan Egy Maulana di Hallf Patiunus, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Minggu (10/12).

Di hari bahagianya, Adiba Khanza mengenakan kebaya putih, dengan bawahan kain batik, hijab, dan juga wedding veil yang juga berwarna putih.

Umi Pipik lantas membagikan cerita ketika mengadakan malam bainai atau malam memakai henna bersama keluarga Egy.

ADVERTISEMENT

Istri mendiang Ustaz Jefri Al Buchori ini kemudian membagikan video bagaimana penampilan Adiba Khanza yang terlihat mengenakan pakaian serba putih.

"Tgl 8 desember 2023 kami mengadakan malam bainai ( malam memakai henna) bersama keluarga besar dari egy (tanpa egy) keluarga besar Alm Uje, dan keluarga Uje dari ambon.. Alhamdulillah silaturahmi yg hangat," cerita Umi Pipik melalui unggahan Instagram yang dikutip pada Rabu (13/12).

Selain itu, video tersebut juga menyoroti bagaimana makeup Adiba pada saat acara tersebut.

Siapa sangka, ada seorang netizen yang ternyata menyoroti dandanan Adiba yang mengenakan bulu mata palsu.

"Umi afwan,saya mau bertanya pake bulu mata palsu sebenernya di perbolehkan atau tidak? Dalam hukum Islam," tanya akun @syensh33.


Umi Pipik ternyata memberikan tanggapan terkait pertanyaan netizen tersebut. Ia berujar bahwa pemakaian bulu mata palsu masih diperbolehkan dalam hukum Islam.

"@syensh33 boleh asal ketika wudhu semua harus dibersihkan agar air bs masuk ke pori2," jawab Umi Pipik.

[Gambas:Instagram]



Sebetulnya tidak ada dalil khusus yang menyebut pemakaian bulu mata adalah sesuatu yang haram.

Pasalnya, hukum mengenai pemakaian bulu mata palsu tersebut masih disandingkan dengan hukum menyambung rambut yang terangkum lewat hadits dalam riwayat Al-Bukhari.

"Allah melaknat orang yang menyambung rambutnya dan yang minta disambung rambutnya," isi hadis riwayat Al-Bukhari.

Penjelasan di atas yang menyatakan pemakaian bulu mata palsu adalah haram bila bulu sambungannya merupakan benda najis, bulu sambungannya berasal dari orang asing (ajnabi) yang tidak boleh dipandang, serta bulu tersebut berasal dari hewan yang halal dimakan, tapi si perempuan belum bersuami dan bermaksud mengundang hal-hal yang tidak baik.

"Alasan diharamkannya praktik menyambung adalah karena bulu yang dipakai boleh jadi bulu yang najis, atau bulu dari orang asing yang tidak boleh dilihat, meskipun pendapat ini berdasarkan salah satu dari dua pendapat. Kemudian, andai ia berasal dari bulu hewan, sedang si pemakainya adalah perempuan yang belum bersuami, maka boleh jadi mengundang tuduhan tidak baik," isi hadis Ar-Rafi'i dalam Fathul 'Aziz bi Syarh al-Wajiz, jilid IV, halaman 30.

Selain itu, pemakaian bulu mata palsu juga tidak diperbolehkan bila memang mengganggu aliran air untuk wudu.

"Menghilangkan segala sesuatu yang menghalangi air mencapai anggota tubuh. Maksudnya, tidak boleh ada penghalang pada anggota tubuh yang harus dibasuh seperti lilin, lemak, minyak, pernis, cat, eyeliner atau celak, tinta holografik Cina, dan cat kuku wanita," isi hadis Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, juz I, halaman 341.

Bila merujuk kepada sejumlah hadis di atas, maka pemakaian bulu palsu tidak dilarang bila memang bahan yang dipakai tidak berasal dari benda najis serta tidak menyambung rambut secara langsung.

"Al-Qadhi 'Iyadh berkata, 'Adapun mengikatkan benang sutera berwarna dan sejenisnya yang tidak menyerupai rambut, maka tidak haram karena bukan bagian dari menyambung bulu dan beda makna dengan 'al-washlu'. Hanya saja praktik seperti itu untuk mempercantik dan memperindah'." (Imam an-Nawawi, al-Minhaj syarah Shahih Muslim ibn al-Hajjaj, [Beirut: Dar Ihya al-Turats, 1392], jilid 14, hal. 104).

Secara garis besar, pemakaian bulu mata palsu masih diperbolehkan dalam hukum Islam selama tidak menghalangi mengalirnya air ke kulit ketika wudu dan bersuci, tidak mengubah ciptaan Tuhan, tidak berasal dari barang yang najis, tidak berniat membuat gaduh dengan memakainya, dan juga tidak menganggu kesehatan.

(ikh/and)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER