Bolehkah Menyamakan Sifat Istri dengan Ibu Kandung Seperti Egy Maulana? Ini Penjelasannya

Insertlive | Insertlive
Kamis, 14 Dec 2023 07:31 WIB
Prewedding Adiba Khanza dan Egy Maulana Vikri Bolehkah Menyamakan Sifat Istri dengan Ibu Kandung Seperti Egy Maulana? Ini Penjelasannya / Foto: instagram.com/antzcreator
Jakarta, Insertlive -

Adiba Khanza putri Ummi Pipik dan mendiang Ustaz Jefri Al Buchori akhirnya resmi menjadi istri dari pesepakbola Egy Maulana Vikri.

Pernikahan Egy dan Adiba tersebut berlangsung di Hallf Patiunus, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Minggu (10/12).

Adiba lantas membagikan unggahan momen-momen sakral dalam acara pernikahan dengan Egy.

ADVERTISEMENT

Ada banyak sekali momen haru yang terjadi seperti salah satunya ketika Ummi Pipik menangis melepas Adiba yang akhirnya resmi menjadi istri Egy.

Selain itu, ada juga momen ketika Egy menyatakan bahwa dirinya menemukan sosok sang ibunda pada diri Adiba.

"Ya menurut saya, saya melihat juga sosok ibu saya di Adiba, jadi ya seperti itulah bagaimana kasih sayang orang tua ke anaknya, bagaimana perlakuan masing-masing orang tua kita ke anak," ungkap Egy Maulana dalam video di Instagram yang dikutip pada Rabu (13/12).

[Gambas:Instagram]




Siapa sangka, cuplikan video kala Egy menyamakan sosok sang ibunda dengan Adiba ternyata menarik perhatian pengguna media sosial.

Bahkan, ada salah satu netizen yang berujar bahwa hukum Islam justru melarang seorang suami mengumpamakan istri seperti ibu kandung.

"Gak boleh dlm islam seorang suami mengumpamakan istrinya (seperti) ibunya," komentar akun @ma***hi.

Dilansir dari situs NU (Nahdlatul Ulama), pernyataan Egy yang mengumpamakan istri seperti ibunya tersebut memang diatur dalam hukum Islam.

Pernyataan tersebut dibahas sebagai Zhihar diambil dari kata Zhahr yang berarti 'punggung'.

Zhihar disebut sebagai ucapan suami kepada istrinya, yang merujuk terhadap "Bagiku kamu seperti punggung ibuku".

Kata Zhihar lantas menjadi ungkapan suami yang menyerupakan istri dengan salah seorang mahramnya seperti ibu atau saudara perempuan.

Para ulama lantas menyatakan bahwa Zhihar hukumnya haram dan termasuk dosa besar.

Hal tersebut berdasarkan pada firman Allah yang menyebut Zhihar sebagai ungkapan yang mungkar dan dusta.

"Orang-orang yang menzhihar istrinya (menganggapnya sebagai ibu) di antara kamu, istri mereka itu bukanlah ibunya. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah perempuan yang melahirkannya. Sesungguhnya mereka benar-benar telah mengucapkan suatu perkataan yang mungkar dan dusta. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Pemaaf lagi," isi QS. al-Mujadalah (58):2.

(ikh/ikh)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER