Penyebar Sudah Didakwa, Gimana Nasib Perekam Video Syur Rebecca Klopper?
Bayu Firlen didakwa atas pelanggaran UU ITE yang dilayangkan oleh Rebecca Klopper di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/11).
Pria itu didakwa terkait penyebaran dan pendistribusian dokumen yang memiliki muatan kesusilaan, juga atas pelanggaran Undang-undang Pornografi.
Rebbeca Klopper, saat ditemui awak media pun irit bicara. Ia hanya meminta doa agar diberi kelancaran dalam proses penegakan hukum.
"Mohon doanya saja semoga lancar," kata wanita berusia 21 tahun tersebut.
Saat penyebar video sudah ditangkap dan didakwa, tentu banyak yang menanyakan bagaimana nasib pria perekam video tersebut.
Sandy Arifin, selaku kuasa hukum Rebecca Klopper akhirnya buka suara.
Menurutnya, saat ini Rebecca Klopper hanya fokus menjalani persidangan terkait laporan akun yang menyebarkan video syur.
"Kita kuasa hukum hanya sebatas mendapatkan kuasa untuk melaporkan akun oknum yang dilaporkan," ungkapnya saat ditemui usai persidangan.
"Untuk yang lainnya bukan dalam kuasa kami karena kita hanya menjalankan laporan yang sekarang sedang sidang disidangkan," sambung Sandy Arifin.
Kuasa hukum itu juga menambahkan bahwa belum ada niatan ataupun arahan untuk membuat laporan hukum terkait perekam video dari Rebecca Klopper.
"Sampai sejauh ini belum dibicarakan kepada kami," pungkasnya.
(arm/arm)