Sosok Pelaku Penyebar Video Syur Rebecca Klopper yang Didakwa UU ITE

Insertlive | Insertlive
Senin, 13 Nov 2023 17:00 WIB
Sosok Pelaku Penyebar Video Syur Rebecca Klopper yang Didakwa UU ITE Sosok Pelaku Penyebar Video Syur Rebecca Klopper yang Didakwa UU ITE/Foto: Ilona
Jakarta, Insertlive -

Sidang perdana kasus video syur mirip Rebecca Klopper telah berlangsung pada hari ini, Senin (13/11) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada sidang perdana ini, Becca menghadirkan empat orang saksi termasuk dirinya dan sang kekasih Fadly Faisal.

BF atau Bayu Firlen, pelaku penyebar video syur mirip Becca pun telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum, Yoklina Sitepu.

ADVERTISEMENT

Bayu Firlen didakwa atas pelanggaran UU ITE terkait penyebaran dan pendistribusian dokumen yang memiliki muatan kesusilaan.

"Dalam hal ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan yang dilakukan oleh terdakwa," ujar Jaksa Penuntut Umum.

"Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," lanjutnya.

Selain UU ITE, Bayu juga didakwa atas pelanggaran Undang-undang Pornografi.

"Dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi yang dilakukan oleh para terdakwa," ujarnya.


"Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi," tambahnya.

Sosok Pelaku Penyebar Video Syur Rebecca Klopper yang Didakwa UU ITESosok Pelaku Penyebar Video Syur Rebecca Klopper yang Didakwa UU ITE/ Foto: Ilona

Sandy Arifin selaku pengacara Becca mengaku menyayangkan aksi pelaku yang menyebarkan video syur.

"Ya, menyayangkanlah," ucap Sandy Arifin.

Sebelumnya Bayu Firlen ditangkap di wilayah Kota Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi pada 1 September lalu. Penangkapan itu dibantu oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.

Dalam aksinya menyebarkan konten pornografi itu, Bayu telah meraup keuntungan sebesar Rp5-10 juta per bulan.

(agn/and)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER