Suhadi Ketua Majelis yang Pangkas Vonis Mati Ferdy Sambo Kini Pensiun

INSERTLIVE | Insertlive
Rabu, 20 Sep 2023 17:45 WIB
Ketua Muda Pidana MA, Suhadi Suhadi Ketua Majelis yang Pangkas Vonis Mati Ferdy Sambo Kini Pensiun/Foto: Yulida M-detikcom
Jakarta, Insertlive -

Hakim agung Suhadi yang merupakan Ketua Muda Mahkamah Agung (MA) bidang Pidana resmi pensiun setelah usianya memasuki 70 tahun.

Menurut situs resmi MA, Suhadi yang lahir di Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat, pada 19 September 1953 sudah memenuhi usia pensiun berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung.

Pasal 11 huruf b UU 3/2009 berbunyi: Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda Mahkamah Agung, dan hakim agung diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden atas usul Mahkamah Agung karena telah berusia 70 tahun.

ADVERTISEMENT

Ferdy Sambo dan Putri CandrawathiFerdy Sambo dan Putri Candrawathi/ Foto: TikTok

 

Suhadi menjadi hakim agung sejak dilantik Ketua MA Harifin Tumpa pada 9 November 2011. Ia menjabat Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung sejak 9 Oktober 2018 menggantikan posisi Artidjo Alkostar yang telah purnabakti pada 22 Mei 2018.

Sebelum menjadi hakim agung, Suhadi pernah menjadi Panitera Mahkamah Agung, Panitera Muda Tindak Pidana Khusus Mahkamah Agung, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Ketua PN Karawang, Ketua PN Sumedang, Ketua PN Takengon, dan Wakil Ketua PN Manna.

Sosok Suhadi belakangan menjadi sorotan setelah menjadi ketua majelis kasasi atas terdakwa Ferdy Sambo.

Ketuk palu Suhadi menganulir hukuman mati Ferdy Sambo menjadi hukuman penjara seumur hidup. Hakim agung Suharto dan hakim agung Yohanes Priyana juga mendukung keputusan tersebut. 


Salah satu alasan menyunat hukuman mati lantaran Ferdy Sambo telah mengabdi selama 30 tahun sebagai polisi.

(dia/syf)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER